Seperti Ada yang Ditutupi, Eddy Kurnia ‘Kebakaran Jenggot’ saat ‘Proyeknya’ Diberitakan Wartawan

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com, Bangka Belitung – Gerah dengan banyaknya pemberitaan terkait tidak transparannya penggunaan anggaran swakelola pengerjaan Box Convert di Desa Kayu Besi, Bangka Tengah, Eddy Kurnia, selaku tim pelaksana pekerjaan sekaligus Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangka Tengah, melaporkan 2 media ke Polda Babel. Jumat (24/1/2025).

Eddy Kurnia merasa pemberitaan tersebut tidaklah benar dan membuat laporan ke APH tanpa memberikan jawaban ataupun konfirmasi kepada wartawan terkait yang ditanyakan wartawan kepadanya yang berhubungan dengan anggaran pekerjaan Box Convert serta adanya kelalaian dalam pengerjaan fisik di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu ini membuat tim awak media semakin ingin melakukan investigasi terkait pekerjaan swakelola yang dikerjakan Eddy Kurnia mulai dari tahun pertama kali yang bersangkutan terlibat. Tim awak media akan mendatangi Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung sebagai lembaga yang berhak meminta keterangan terkait keterbukaan informasi publik. Yaitu, transparansi informasi anggaran yang digunakan Eddy Kurnia, terkait pekerjaan proyek pembangunan yang dilakukannya.

Tim awak media akan meminta Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung untuk mengawal serta membuka informasi agar semua terang benderang dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut anggaran keuangan negara.

Untuk hal pelaporan terhadap awak media, hal tersebut sah-sah saja dalam melaporkan sesuatu yang dirasa merugikan pihak yang diberitakan. Namun, dalam suatu pemberitaan, wartawan dilindungi oleh undang-undang pers.

Tentunya Eddy Kurnia salah tempat kalau melaporkan terkait pemberitaan, bukan ke pihak APH, namun ke Dewan Pers.

Untuk lebih jelasnya, kami sarankan Eddy Kurnia membaca poin-poin ketentuan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pers, terkait sengketa pemberitaan antara lain:

Baca Juga:  Kesempatan Kedua: Upaya Polres Pelabuhan Makassar Selamatkan Generasi Muda dari Jerat Narkoba Melalui Restorative Justice

– Jika wartawan melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang pers maka dianggap sedang melakukan ketentuan undang-undang.

– Jika terjadi masalah saat wartawan tersebut bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers, maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan

– Menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.

– Jika ingin melanjutkan ke proses pidana, pihak pengadu harus mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai yang berisi permintaan agar sengketa ini diproses secara hukum pidana

– Jika polisi menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, opini atau surat pembaca maka dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus berkonsultasi dengan Dewan Pers baik lisan atau tertulis.

– Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Bareskrim Polri, terkait laporan terhadap wartawan hanya DITANGANI oleh DEWAN PERS.

– Sesuai Perjanjian Kerja Sama, Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri, tapi ditangani sepenuhnya oleh DEWAN PERS.

– Polisi tidak boleh menangani kasus terhadap kerja jurnalistik, sebaliknya, DEWAN PERS yang akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang.

– Jika pemberitaan itu benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis, itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis. Yaitu dengan mekanisme: meminta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers. (Tim 9 Jejak kasus) 

Berita Terkait

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru