Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Petugas, Akhirnya Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Personil Polsek Tanjung Batu, Ogan Ilir

- Penulis

Sabtu, 5 April 2025 - 11:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Ogan Ilir — Aksi pelaku pencurian bibit sawit dan bibit kurma di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berhasil diungkap. Pelaku berinisial EJP (40), warga Desa Seribandung, diamankan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kebun sawit milik korban Apri Dasrah, yang berlokasi di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu. Pelaku diketahui mencabut dan mengambil sebanyak 43 batang bibit sawit serta 5 batang bibit kurma. Bibit tersebut kemudian dibawa ke kebunnya sendiri di Desa Seribandung dan langsung ditanam keesokan harinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.190.000 dan segera melaporkan ke Polsek Tanjung Batu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR membentuk Tim Rimau Batu untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung.

Baca Juga:  Diiringi Doa Para Kyai, Erzaldi-Yuri Siap Hadapi Tantangan Pilkada Babel 2024

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, dengan sigap, Tim Rimau Batu berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 43 batang bibit sawit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Tanjung Batu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

*Humas res oi*

Purdai Yanti

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Berita Terbaru