Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU//Mitramabesnews.com,-Berawal dari beredarnya surat pemberitahuan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu yang ditandatangani oleh Sekda Indramayu Aep Surahman Nomor : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025. Kini berakibat tidak harmonisnya antara Insan Pers serta Pemkab Indramayu, Kamis (19/6/2025).

 

Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemda Indramayu meminta kepada Organisasi Wartawan untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di JL. MT. Haryono Sindang, yang rencananya akan di alihfungsikan sesuai dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun surat yang dilayangkan oleh Sekda Indramayu yang mengklaim aset miliknya kini dibantah oleh salah satu masyarakat Sindang sekaligus Sekertaris FPWI Tomi Susanto mengatakan, jika pemda bisa membuktikan Gedung GPI miliknya, buktikan secara fisik.

 

“Simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu, jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa Sertifikat atau AJB dan lainnya, silahkan. Tetapi jika tidak bisa membuktikan jangan buat opini bahwa Insan Pers di Indramayu ini semena-mena,” Tegasnya.

Baca Juga:  Sat lantas Polres Simalungun Gelar Pembagian Bendera Merah Putih untuk Memeriahkan HUT RI ke-78

 

Tomi juga meminta agar Sekda Indramayu segera meninjau ulang surat tersebut dan mempertimbangkan kembali demi menjaga kondusifitas serta kemitraan dengan Insan pers.

 

“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers klarifikasi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan luar daerah seperti Cirebon, Subang, Majalengka, Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 nanti,” Ucapnya.

 

Sebelumnya Pemerintah Desa Sindang menerima surat jawaban Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan Nomor : 593/632/BP, pada 5 September 2022, atas jawaban surat Pemerintah Desa Sindang sebelumnya.

 

Perlu diketahui, tanah Gedung GPI merupakan Aset milik Pemerintah Desa Sindang. No Leter C 1 persil 60 luas 1.047 meter persegi dan tercatat di Pemerintah Desa Sindang.

Berita Terkait

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal
Tak Mau Diam, Lucky Hakim Dan Syaefudin Segera Normalisasi Pendangkalan di Sungai Maja Akibat Eceng Gondok
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:08

Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:18

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:55

Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:53

‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:43

Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:28

Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:32

Tak Mau Diam, Lucky Hakim Dan Syaefudin Segera Normalisasi Pendangkalan di Sungai Maja Akibat Eceng Gondok

Berita Terbaru