SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat//Mitramabesnews.com

SDN 24 Meulaboh  menjadi sorotan setelah mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah sobek dan usang pasca 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Insiden ini terjadi di depan sekolah  SD negeri 24, padahal kala itu Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Barat membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk memperingati hari kemerdekaan, ini tanda tanya besar kepada publik.Pantau an Tim di lapangan, Jumat 14 November 2025

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih adalah bendera negara Republik Indonesia. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari-hari nasional atau hari-hari lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melakukan perbuatan tidak hormat terhadap bendera negara, termasuk mengibarkan bendera yang rusak atau sobek.

Baca Juga:  Rapimda dan Peletakan Batu Pertama Sekretariat PPDI Kabupaten Cirebon: Wujud Sinergi untuk Pembangunan Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia juga mengatur tentang penggunaan dan pengibaran bendera Merah Putih.

Masyarakat Aceh Barat menyayangkan insiden pengibaran bendera sobek tersebut. Mereka berharap agar pihak dinas pendidikan Aceh Barat memberikan penjelasan dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Pihak terkait diharapkan dapat menginvestigasi penyebab insiden ini dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengibaran bendera negara yang sobek dapat dianggap sebagai tindakan tidak hormat terhadap bendera negara.

Dengan demikian, diharapkan agar instansi pemerintah lebih memperhatikan penggunaan dan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan peraturan yang berlaku. .waktu terpisah saat tim media ini mencoba konfirmasi sama kepala sekolah SD negeri 24 Meulaboh.lewat via whasap ,pihak kepala sekolah belum merespon . hingga berita ini di terbitkan

(Tim Mataaceh)

Berita Terkait

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara
Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga
POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025
Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut
Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding
KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru