Banda Aceh // Mitramabesnews.com
Salah satu tokoh barat Selatan Aceh ( Barsela ) Sayed Mustafa Usab, SE.,M.Si Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan mantan Anggota DPR RI.
Angkat Bicara dan Menyikapi terkait putusan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dengan nomor perkara 158- PKE-DKPP/Vl/2025 tanggal 03 September 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang di laporkan oleh pengadu Fahkhrul Rizal melalui kuasa hukum Teuku Alfiansyah, Zahrul, Zulfiansyah
Teradu Yusri Razali selaku ketua KIP Kota Banda Aceh, dan Anggota KIP Kota Banda Aceh yakni Muhammad zar, Rahmat Hidayat, Saiful Haris.
Majelis hakim menguraikan bukti keterlibatan oknum komisioner KIP kota Banda Aceh berbuat curang menggelembungkan suara Caleg DPR RI dari partai PKS daerah pemilihan Aceh I atas nama Ghufran dengan cara mengambil perolehan suara Caleg DPR RI dari partai PKS yang di bawah urutan Ghufran sehingga Ghufran meraih kemenangan pada pemilu 2024 yang lalu.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian Yusri Razali dari jabatan ketua KIP kota Banda Aceh dan peringatan keras kepada Saiful Haris selaku anggota KIP kota Banda Aceh.
Putusan DKPP berlaku sejak di baca kan dan memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan DKPP dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.
Sayed Mustafa usab selaku Tokoh Barat Selatan ( Barsela ) mengaku sangat kecewa terhadap penyelenggara pemilu
Terkait perkara tersebut dapat di simpulkan permainan kotor yang di lakukan oleh Ghufran caleg DPR RI Dapil Aceh 1 dari partai PKS.
Kemudian Ghufran yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari fraksi PKS telah menciderai Demokrasi, mengkhianati suara rakyat dan merusak citra baik partai keadilan sejahtera yang dikenal tanpa pandang bulu terhadap kader PKS yang berbuat kotor. Ucapnya Sayed Mustafa.
Saya minta kepada Presiden PKS, DPP PKS mengambil langkah tegas memecat saudara Ghufran dari keanggotaan partai PKS, agar tidak hilang kepercayaan Rakyat Aceh pada partai tersebut, perlu diketahui Partai PKS pada pemilu lalu mendapatkan 2 kursi DPR RI dari dapil Aceh.
“Kalau di biar kan seperti ini kita khawatir kedepannya,tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu akan menurun.
Di sisi lain ,kekecewaan masyarakat akan bertambah terhadap Partai kalau tidak ditindak tegas,perilaku oknum DPR RI seperti ini
Ujar Sayed Mustafa usab, SE.,M.Si.