Musi Banyuasin, 10 januari 2024
Tua sudah pasti, dewasa belum tentu, kalimat ini sangat tepat disematkan kepada Suwandi (67) seorang kakek-kakek yang seharusnya bisa dijadikan panutan dan diharapkan nasehatnya, justru ini sebaliknya, di usia senjanya ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana narkoba.
Yang bersangkutan diamankan oleh satuan reserse narkoba polres muba, pada hari Rabu (10/01/2024) di kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, setelah polisi melakukan pemeriksaan mendapatkan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis Shabu, yang dibungkus dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto 1,50 gram.
Tersangka Suwandi kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT