Satuan Reserse Kriminal Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 10:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

22/11/2024

OKI, mitramabesnews.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku, berinisial RI (26), diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno menjelaskan bahwa RI telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024. “Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan,” ujarnya.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan RI dan beberapa barang bukti, antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), Uang tunai sebesar Rp700.000 dan Data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.

Penangkapan bermula ketika seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO. “Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RI telah ditahan dan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI.
manfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan,” ujarnya.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan RI dan beberapa barang bukti, antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo), Uang tunai sebesar Rp700.000 dan Data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.

Penangkapan bermula ketika seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO. Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak, tegasnya.

Saat ini, tersangka RI telah ditahan dan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI.

(Ril.M.TAHAN )

Berita Terkait

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab
Eksekusi Lahan Seluas Kurang Lebih 39.000 Meter Persegi Yang Berlokasi Di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:51

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:29

Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:47

ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:42

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:24

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:56

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru