Satu Orang Waiter Wanita Jaga Meja Judi Tembak Ikan Ikan Tak Hiraukan Ketika Pers Ingin Konfirmasi

- Penulis

Minggu, 3 November 2024 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minggu 03/11/2024.

Batu Bara (Sumut) mitramabesnews.com – Gawat Pak President Republik Indonesia Prabowo Subianto & Menteri, mesin judi tembak ikan diduga marak & merajalela dan bebas beroperasi tanpa ada izin yang terbit sesuai peraturan perundang – undangan di negara republik indonesia, kini berdampak bagi warga masyarakat remaja hingga dewasa lokasi titik koordinat jalan benteng wilayah pemerintahan desa sipare pare kecamatan air putih kabupaten batubara provinsi sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Tim Media Melaksanakan Investigasi langsung mencoba konfirmasi pada hari sabtu pukul 18 : 00 wib terkait siapa nama kepemilikan alat mesin judi tembak ikan, namun seorang waiter wanita tersebut cuek dan tidak menghiraukan PERS saat ketika konfirmasi,namun beliau sibuk mengkotak katik handpone yang diduga ada oknum – oknum tertentu membeckaup sehingga tidak tersentuh oleh hukum, kemudian beliau bergegas untuk melayani para pemain untuk memberikan chif ditukar dengan nilai mata uang rupiah sesuai ketentuan aturan yang di tentukan para pengusaha.

Hasil Investigasi peninjauan oleh tim media online mengungkap fakta lokasi tersebut masuk berada di titik koordinat jalan benteng daerah aliran sungai ( DAS ) yang tidak jauh dari RM 100 hingga perkotaan kuala tanjung,alat mesin tersebut diduga sudah lama beroperasi dengan mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah,usaha perjudian jelas – jelas sudah dilarang oleh pemerintah dengan menerbitkan undang – undang.

Pada hari jumat, 01 november 2024 wakil ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni, apresiasi agar Polri segera menangkap para pelaku yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Prabowo yang mencakup pemutusan kejahatan yang mengancam pembangunan bangsa.

Baca Juga:  Hasil peninjauan banjir Rob di kampung Sungai burung kec, Dente teladas, kab, Tulang bawang, provinsi Lampung

Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku, termasuk melakukan penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian hingga judi online.

jenis usaha perjudian yang tidak mempunyai izin kelengkapan sesuai undang – undang hanya memperkaya para pengusaha tanpa membayar pajak ke negara, usaha jenis perjudian terlibat pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perjudian adalah Pasal 303 dan Pasal 303 bis:
a.Pasal 303 KUHP mengatur tentang pelaku yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
b. Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang pelaku yang ikut dalam permainan judi. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Hal tersebut, sangat bertentangan bagi para pengusaha kategori ilegal untuk memperkaya diri sendiri, maka dari itu sesuai peraturan perundang – undangan negara republik Indonesia yang disah pemerintah supaya memberantas segala bentuk perjudian yang berdampak bagi kalangan remaja hingga orang dewasa.

Dengan terbitnya berita ini ke publik, meminta agar pemerintahan, DPRD bersama lembaga aparat penegak hukum Polres Batu Bara memberantas segala jenis perjudian ataupun judi online di wilayah hukum,tidak tebing pilih siapa saja pengusaha yang terlibat dan mengamankan mesin rakitan berbentuk meja untuk permainan judi berdampak bagi warga masyarakat dikalangan remaja hingga dewasa khususnya Daerah kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Oleh ( H.S/Red).

Berita Terkait

Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Kapolres Magelang Kota Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru