Satu Orang Waiter Wanita Jaga Meja Judi Tembak Ikan Ikan Tak Hiraukan Ketika Pers Ingin Konfirmasi

- Penulis

Minggu, 3 November 2024 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minggu 03/11/2024.

Batu Bara (Sumut) mitramabesnews.com – Gawat Pak President Republik Indonesia Prabowo Subianto & Menteri, mesin judi tembak ikan diduga marak & merajalela dan bebas beroperasi tanpa ada izin yang terbit sesuai peraturan perundang – undangan di negara republik indonesia, kini berdampak bagi warga masyarakat remaja hingga dewasa lokasi titik koordinat jalan benteng wilayah pemerintahan desa sipare pare kecamatan air putih kabupaten batubara provinsi sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Tim Media Melaksanakan Investigasi langsung mencoba konfirmasi pada hari sabtu pukul 18 : 00 wib terkait siapa nama kepemilikan alat mesin judi tembak ikan, namun seorang waiter wanita tersebut cuek dan tidak menghiraukan PERS saat ketika konfirmasi,namun beliau sibuk mengkotak katik handpone yang diduga ada oknum – oknum tertentu membeckaup sehingga tidak tersentuh oleh hukum, kemudian beliau bergegas untuk melayani para pemain untuk memberikan chif ditukar dengan nilai mata uang rupiah sesuai ketentuan aturan yang di tentukan para pengusaha.

Hasil Investigasi peninjauan oleh tim media online mengungkap fakta lokasi tersebut masuk berada di titik koordinat jalan benteng daerah aliran sungai ( DAS ) yang tidak jauh dari RM 100 hingga perkotaan kuala tanjung,alat mesin tersebut diduga sudah lama beroperasi dengan mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah,usaha perjudian jelas – jelas sudah dilarang oleh pemerintah dengan menerbitkan undang – undang.

Pada hari jumat, 01 november 2024 wakil ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni, apresiasi agar Polri segera menangkap para pelaku yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Prabowo yang mencakup pemutusan kejahatan yang mengancam pembangunan bangsa.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gelar Olahraga Bersama untuk Menjaga Kesehatan Personel

Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku, termasuk melakukan penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian hingga judi online.

jenis usaha perjudian yang tidak mempunyai izin kelengkapan sesuai undang – undang hanya memperkaya para pengusaha tanpa membayar pajak ke negara, usaha jenis perjudian terlibat pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perjudian adalah Pasal 303 dan Pasal 303 bis:
a.Pasal 303 KUHP mengatur tentang pelaku yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
b. Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang pelaku yang ikut dalam permainan judi. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Hal tersebut, sangat bertentangan bagi para pengusaha kategori ilegal untuk memperkaya diri sendiri, maka dari itu sesuai peraturan perundang – undangan negara republik Indonesia yang disah pemerintah supaya memberantas segala bentuk perjudian yang berdampak bagi kalangan remaja hingga orang dewasa.

Dengan terbitnya berita ini ke publik, meminta agar pemerintahan, DPRD bersama lembaga aparat penegak hukum Polres Batu Bara memberantas segala jenis perjudian ataupun judi online di wilayah hukum,tidak tebing pilih siapa saja pengusaha yang terlibat dan mengamankan mesin rakitan berbentuk meja untuk permainan judi berdampak bagi warga masyarakat dikalangan remaja hingga dewasa khususnya Daerah kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Oleh ( H.S/Red).

Berita Terkait

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara
Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga
POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025
Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut
Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding
KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !
SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru