Satresnarkoba Polresta Magelang Tangkap Kurir Sabu, Mahasiswa PTN jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa PTN magelang di bekuk polisi jadi Kurir Sabu, Sita 116 Gram Barang Bukti (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Mahasiswa PTN magelang di bekuk polisi jadi Kurir Sabu, Sita 116 Gram Barang Bukti (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Magelang, Mitramabesnewa.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka, salah satunya seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Magelang. Kedua tersangka diketahui membawa dan menyimpan sabu seberat total 116,26 gram.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang pada Senin (28/4/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kalimalang Mertoyudan, Magelang.

“Satresnarkoba mengamankan dua tersangka, yaitu GO alias O (21 tahun), mahasiswa PTN di Kemirirejo, Magelang Tengah, dan PAK (17 tahun), warga Tidar Utara, Magelang,” jelas Kombes Herbin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi AA 4864 AGB, setelah menaruh paket sabu di pinggir jalan Prajenan-Candimulyo, Dusun Kalimalang, Desa Mertoyudan. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 100,26 gram di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, GO mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Anggrek I, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan dengan berat bruto 16 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 116,26 gram,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga:  Polsek Tanah Abang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Seismik 3D dalam Operasi Pekat I Musi 2025

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GO sudah dua bulan menjadi kurir sabu. Ia mendapatkan barang dari wilayah Kendal.

Ia mengaku menerima dua kali pengiriman dari daerah Kendal setelah mendapat informasi dari temannya yang memberikan nomor kontak pemasok.

“Kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika,” tambah Herbin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Magelang juga memaparkan bahwa sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Satresnarkoba telah menangani 27 laporan polisi dengan 30 tersangka terkait kasus narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Magelang dan sekitarnya,” tegas Kombes Herbin.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan bahwa pelaku GO ini berganti pasangan.

“Terkadang sendiri atau dengan orang lain saat mengedarkan sabu,” tambahnya.

Ia menjelaskan lagi, bahwa sistem pelaku ini menggunakan sistem ranjau.

“Jadi pelaku ini menaruh sabu, lalu memfoto dan mengirim shareloc. Kemudian konsumen mengambil. Jadi antara kurir, konsumen dan penyuplay tidak saling kenal,” jelasnya.

Berita Terkait

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Sudah Tiga Bulan Berlalu, Para Pelaku Premanisme Belum Ditangkap, Korban Alami Trauma
Tambang Minyak Tradisional Di Cobra 2 Area Hindoli Dua Orang Pekerja Terpaksa Di Pecat akibat Berulah
Berulang…di Duga Lagi Sumur Bor Ilegal Driling Terbakar di Wilayah Hukum Polsek Keluang (PT HINDOLI)
Terkait Meledaknya Tongkang di wilkum Sungai lilin Yang Diduga Membawa BBM ilegal Kapolsek AKP Jon Kenedi Pilih Bungkam
Tongkang Meledak Diduga Membawa BBM ILegal Milik Bripka AS Diperairan Sungai Tanjung Muba
Heboh di Medsos,Aktivitas Penimbunan BBM legal di Desa Suka Menang Kec Gelumbang.Kab Muara Enim,Terkesan Kebal Hukum
PALI — Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru