Satresnarkoba Polres PALI Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Jalur Lintas Betung-Pengabuan

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua pria asal Kota Prabumulih berinisial YIL (35) dan W (45) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Betung-Pengabuan, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 5,16 gram, satu potongan plastik warna hitam, satu buah kaca pirek, sebuah ponsel merk Vivo Y20, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau yang digunakan pelaku,” ujar AKP Dedy Suandy, S.H., Kasat Resnarkoba Polres PALI saat dikonfirmasi,Jumat(13/6/2025).

AKP Dedy menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam body motor oleh tersangka dan diakui sebagai milik mereka.

Proses penggerebekan dan penggeledahan dilakukan secara profesional dan berdasarkan informasi valid yang diperoleh dari masyarakat.

Baca Juga:  Erzaldi Rosman & Yuri Kemal: Solusi Terbaik untuk Menciptakan Lapangan Kerja Berkualitas di Babel

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kota Prabumulih. YIL tercatat sebagai karyawan swasta dan W bekerja sebagai wiraswasta.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu,Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy,menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

> “Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa kesadaran publik terhadap bahaya narkotika semakin meningkat.Polres PALI berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum kami,”tegas AKP Dedy mewakili Kapolres saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya.

AKBP Yunar juga menekankan pentingnya kerja sama antara pihak Kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba,seraya mengajak semua elemen untuk terus bersinergi menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari pengaruh narkotika.

“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Pungkas Kasat Narkoba Polres PALI.

Purdai yanti

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru