Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

TULANG BAWANG BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, yang terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Jam 20.30 Wib

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MMA (16) Pelajar, Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/163/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 29 Juni 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan pengaduan serta penyelidikan dan penyidikan Pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah korban di Tiyuh Tirta Kencana, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Kamis (09/07/2025)

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gelar Razia Malam, Sasar Titik Rawan Dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Kronologis kejadian pada Korban DTA (15), Pelajar, Tiyuh Tirta Kencana Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial melalui pesan WhatsApp, Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan.

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras, hingga korban dalam keadaan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya., Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan alat bukti dalam penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MMA sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, (humas_tubaba)

Purdai yanti

Berita Terkait

MALAM PUNCAK RESEPSI HUT RI 80 di PEKUTUKAN BELUK BERLANGSUNG MERIAH
Kapolda Aceh Menyampaikan Rasa Hormat Dan apresiasi : ,Irjen Achmad Kartiko selama Menjabat 
Srikandi SWI Kota Depok Jadi Panpel HUT Ke-8
Polsek Pancur Batu Dinilai terkesan berpihak kepada Tersangka,Kuasa Hukum Keluarga Josniko Tarigan Kecewa
Resepsi HUT RI Ke-80 di Balaidesa Randudongkal Meriah Dengan Lomba Karaoke.
Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan
Anggota Polsek Woyla Gotong Royong Tambal Jalan untuk Keselamatan Warga. 
Tangkap dan Adili Penganiaya Wartawan di Serang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:43

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:06

Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:56

Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:24

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:46

Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:58

Setelah Lepaskan Ular ke Sawah, Bupati Lucky Hakim Kembangkan Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:25

Polres Indramayu Pastikan Kasus Kebakaran Singajaya Diusut Tuntas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21

Warga Woyla Barat Antusias dengan hadirnya pasar beras oleh Brimob Polda Aceh

Berita Terbaru