Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 240 Kaleng Miras

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad menggagalkan penyelundupan 240 kaleng Miras di wilayah Simpang Tiga Apas, Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Minggu (22/12/2024). (foto: Peneleven/Narwan)

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad menggagalkan penyelundupan 240 kaleng Miras di wilayah Simpang Tiga Apas, Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Minggu (22/12/2024). (foto: Peneleven/Narwan)

Nunukan, mitramabesnews.com Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad kembali mencatat prestasi dalam menjaga kedaulatan perbatasan negara. Tim yang dipimpin oleh Danki III Pos Tembalang Kapten Cpl Eko Purwanto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal. Miras bermerek Huster sebanyak 240 kaleng berhasil diamankan di wilayah Simpang Tiga Apas, Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Minggu (22/12/2024).

Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapten Eko Purwanto mengenai adanya aktivitas ilegal berupa penyelundupan miras yang akan melintasi wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Pos Tembalang segera melakukan sweeping di jalur yang diduga sering digunakan untuk meloloskan barang-barang ilegal.

(foto: Peneleven/Narwan)

Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan sebuah kendaraan jenis Toyota Agya berwarna hitam yang dikendarai oleh JZ (30 tahun), warga Dusun Tanjung Keranjang, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 240 kaleng miras merk Huster yang terbungkus dalam plastik hitam di bagasi belakang kendaraan.

Dari hasil interogasi awal, JZ mengungkapkan bahwa miras tersebut merupakan titipan dari seseorang dan kemungkinan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Barang bukti berupa 240 kaleng miras ilegal tersebut saat ini telah diamankan di Pos Tembalang. Selanjutnya, barang bukti akan dibawa ke Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk diserahkan ke pihak Bea Cukai guna proses hukum lebih lanjut.

240 kaleng Miras yang diamankan di wilayah Simpang Tiga Apas, Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Minggu (22/12/2024). (foto: Peneleven/Narwan)

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Pihaknya  menegaskan komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kerja sama antara masyarakat dan Satgas sangat penting untuk menciptakan wilayah perbatasan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Upaya ini menjadi bukti nyata peran strategis Satgas Pamtas dalam mengamankan perbatasan negara sekaligus memberantas penyelundupan barang ilegal. (N)

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Pendampingan Posyandu, Wujud Kepedulian Babinsa Serengan Terhadap Kualitas Kesehatan Masyarakat
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru