SAT RESKRIM POLRES NAGAN RAYA BERHASIL SELESAIKAN KASUS ITE DENGAN CARA Restorative Justice

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya // Mitramabesnews.com

Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada awal April 2025 di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kasus ini berawal dari adanya pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial WhatsApp oleh seorang warga Inisial IA.

Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan kemudian disampaikan oleh orang tua korban ke satreskrim unit tipiter Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Dengan pendampingan dari kuasa hukum terlapor YLBH-AKA Nagan Raya ,tokoh masyarakat serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.jumat,29/8/2025

Baca Juga:  POLRES NAGAN RAYA GELAR JUM’AT BERKAH, BAGIKAN SEMBAKO UNTUK WARGA

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Mahammad Nizar, SH., MH. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada asas kemanusiaan, edukasi, serta upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Meski demikian, Polres menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE.

Lebih lanjut Kapolres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Perdamaian ini dilaksanakan di Mapolres Nagan Raya dan disaksikan oleh kuasa hukum terlapor Muhammad Dustur,S.H.M.K.n dan T.Ridwan,SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya,Kasat Reskrim,KBO Reskrim,Kanit tipiter Polres Nagan Raya dan keluarga pelapor dan terlapor.

(M.yusuf)

Berita Terkait

POLRES NAGAN RAYA GELAR JUM’AT BERKAH, BAGIKAN SEMBAKO UNTUK WARGA
Ops Gaktibplin Polres Pekalongan:Tagas Terapkan Disiplin ke Anggota.
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:30

Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:31

Dinas PUPR Kab. Indramayu, Gencar Betonisasi Insfratruktur Jalan Sekarmulya-Rancamulya Kec. Gabus Wetan, Anggaran APBD 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:07

Sinergitas TNI-Polri Bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:08

Lari Bersenjata, Bukti Ketangguhan Prajurit Yonarmed 1 Kostrad

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:21

Semarak HUT RI KE 80. RAPI Nagan Raya Serahkan Sertifikat kepada Muspika Seunagan Timur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:45

Forkopimda Magelang dan Tiga Pilar Perkuat Sinergitas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:44

Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam) Kecamatan Seunagan Timur Di Louching Secara Resmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52

Warga Soroyudan Gumregah Nguri-nguri Budaya Leluhur, Saparan Sedekah Bumi

Berita Terbaru