Sat Lantas Polres Pekalongan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 02:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Melalui Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan, sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis digelar kepada pemilik bengkel dan juga toko sparepart di wilayah Kabupaten Pekalongan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Rabu (18/09), nampak petugas Sat Lantas Polres Pekalongan memberikan himbauan kepada pemilik bengkel di wilayah Kajen supaya tidak menjual ataupun memasangkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Joko Supriyanto, S.H mengungkapkan bahwa dalam sosialisasi ini, pihaknya meminta bengkel dan toko sparepart untuk tidak lagi menjual atau memasangkan knalpot racing yang bising, karena dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Tuntut Kenaikan Gaji, Ratusan Pekerja Gelar Aksi Audiensi di Kantor DPRD

Dijelaskannya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Menurut AKP Joko, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

“Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” ucapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, AKP Joko berharap dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

red ( Tfk)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru