Sat Lantas Polres Bangka Berikan Informasi Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Rabu (3/10/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

 

Dikesemptan lain Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., mengatakan di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

 

” Sim merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

 

Lebih lanjut Iptu Endi Putrawansah menjelaskan Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Bangka antara lain ;

 

Daftar jenis pelayanan di satpas polres bangka meliputi penerbitan Baru, perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan, pergantian rusak / hilang.

Adapun persyaratan mekanisme penerbitan Sim Baru dan peningkatan golongan :

1. Usia

* Sim A.C dan D usia minimal 17 tahun

* Sim B1 usia minimal 20 tahun

Baca Juga:  Polres Bangka Kenalkan Anak-Anak TK Pertiwi Sungailiat pada Keselamatan Berlalu Lintas

* Sim A umum usia minimal 20 tahun

* Sim B1 umum usia minimal 22 tahun

* Sim B2 umum usia minimal 23 tahun.

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokes polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1,B1 umum, dan B2 umum

5. Surat Psikologi

6. Peserta Aktif JKN (BPJS)

 

Untuk pesyaratan perpajangan Sim dan penurunan Golongan sim meliputi :

1. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP)

2. Sim Lama Asli dan Fotocopy 1 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokkes Polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum ( bagi perpanjangan sim)

5. Surat psikologi

6. Peserta aktif JKN ( BPJS)

 

Untuk persyaratan sim rusak/ hilang meliputi :

1. Surat laporan kehilangan barang dari polri

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar. Apabila KTP elektrik (E-KTP) juga hilang silahkan urus terlebih dahulu penerbitan (E-KTP).

3. Surat keterangan sehat dari dokkes polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, B2umum

5. Surat psikologi

6. Peserta aktif JKN (BPJS)

 

“kepada masyarakat yang hendak membuat Sim baik pembuatan baru atau perpanjang dan naik golongan diharapkan dapat datang langsung ke Satpas Polre Bangka”, jelas Iptu Endi Putrawansah.

MB

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru