Sat Lantas Polres Bangka Berikan Informasi Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Rabu (3/10/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

 

Dikesemptan lain Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., mengatakan di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

 

” Sim merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

 

Lebih lanjut Iptu Endi Putrawansah menjelaskan Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Bangka antara lain ;

 

Daftar jenis pelayanan di satpas polres bangka meliputi penerbitan Baru, perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan, pergantian rusak / hilang.

Adapun persyaratan mekanisme penerbitan Sim Baru dan peningkatan golongan :

1. Usia

* Sim A.C dan D usia minimal 17 tahun

* Sim B1 usia minimal 20 tahun

Baca Juga:  Kapolres Ogan Ilir Ikuti Rapat Evaluasi Pemilu 2024 Dan Terima Ucapan Terima Kasih Dari Bawaslu

* Sim A umum usia minimal 20 tahun

* Sim B1 umum usia minimal 22 tahun

* Sim B2 umum usia minimal 23 tahun.

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokes polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1,B1 umum, dan B2 umum

5. Surat Psikologi

6. Peserta Aktif JKN (BPJS)

 

Untuk pesyaratan perpajangan Sim dan penurunan Golongan sim meliputi :

1. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP)

2. Sim Lama Asli dan Fotocopy 1 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokkes Polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum ( bagi perpanjangan sim)

5. Surat psikologi

6. Peserta aktif JKN ( BPJS)

 

Untuk persyaratan sim rusak/ hilang meliputi :

1. Surat laporan kehilangan barang dari polri

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar. Apabila KTP elektrik (E-KTP) juga hilang silahkan urus terlebih dahulu penerbitan (E-KTP).

3. Surat keterangan sehat dari dokkes polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, B2umum

5. Surat psikologi

6. Peserta aktif JKN (BPJS)

 

“kepada masyarakat yang hendak membuat Sim baik pembuatan baru atau perpanjang dan naik golongan diharapkan dapat datang langsung ke Satpas Polre Bangka”, jelas Iptu Endi Putrawansah.

MB

Berita Terkait

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
GPP Sumsel Kepung Kejati, Desak Usut Korupsi Proyek Alat Peraga SMK Rp 49,9 M
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:38

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI

Selasa, 18 November 2025 - 05:22

Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah

Selasa, 18 November 2025 - 05:02

Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 03:00

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Berita Terbaru