Sat Binmas Polres Kendal Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Di Beberapa Bengkel

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal , mitramabesnews.com – Guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing Pada sepeda motor, Sosialisasi dipimpin Kasatbinmas Polres Kendal AKP Subekhi bersama anggota Sat binmas menyampaikan kepada pemilik Toko dan bengkel modifikasi di wilayah Kota Kendal, Sabtu (6/1/2024).

Sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing. Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP Subekhi  menyampaikan kegiatan ini Menghimbau kepada para pemilik Toko dan bengkel Modifikasi agar tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.

Baca Juga:  Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., MH, Menggelar Kegiatan Jumat Curhat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI,

“Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasat Binmas.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Kendal juga  berhatap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing / brong dan mensosialisasikan tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Kota Kendal,” ucap Kasat Binmas.

Ditambahkanya penggunaan knalpot brong melanggar  UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu. (AZ)

Berita Terkait

Kasat Binmas Polres PALI Hadiri Pelantikan Ketua KONI: Sinergi Polri Dukung Kemajuan Olahraga Daerah
Patroli Perintis Presisi Sisir Terminal Talang Pipa
Apel Pagi Personel Polda Sumsel Dipimpin Karoops, Tekankan Disiplin Dan Kesiapsiagaan Menyambut Hari Bhayangkara
NEKAT CURI MOTOR DAN DUA HP, SUN (31) AKHIRNYA DITANGKAP POLISI
AIPDA IKROM PIMPIN KRYD, ANTISIPASI SEDARI DIRI GANGGUAN KANTIBMAS
Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Tanaman Jagung Di Desa Sungai Pinang
Ucapan HUT ke-79 Bhayangkara Mengalir Deras, Wartawan PALI Dukung Polri Semakin Profesional Dan Humanis
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Asal Tangerang Di Desa Tempirai Selatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:06

Bupati Lucky Hakim Lantik dan Ambil Sumpah 39 Pejabat, Perkuat Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:56

‎Bupati Lucky Hakim Apresiasi Terpilihnya Indramayu Sebagai Lokasi Visitasi PKN Tingkat II Tahun 2025 ‎

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:47

Viral! Rencana FPWI & FKJI Gelar Aksi Berkantor Di Depan Gedung Pendopo Indramayu 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:17

Waduh!!!Isyu Dugaan Patungan 24 juta per Kuwu di Kecamatan Balongan???

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:48

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:08

Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:18

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

Berita Terbaru

Berita utama

Patroli Perintis Presisi Sisir Terminal Talang Pipa

Senin, 30 Jun 2025 - 06:14