Sat Binmas Polres Kendal Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Di Beberapa Bengkel

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal , mitramabesnews.com – Guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing Pada sepeda motor, Sosialisasi dipimpin Kasatbinmas Polres Kendal AKP Subekhi bersama anggota Sat binmas menyampaikan kepada pemilik Toko dan bengkel modifikasi di wilayah Kota Kendal, Sabtu (6/1/2024).

Sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing. Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP Subekhi  menyampaikan kegiatan ini Menghimbau kepada para pemilik Toko dan bengkel Modifikasi agar tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gelar Buka Bersama Dan Sholat Tarawih Berjamaah Dalam Rangka Ramadhan 1446 H

“Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasat Binmas.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Kendal juga  berhatap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing / brong dan mensosialisasikan tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Kota Kendal,” ucap Kasat Binmas.

Ditambahkanya penggunaan knalpot brong melanggar  UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu. (AZ)

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)
Aiptu Jamaluddin Bantu Perlengkapan Jenazah, Warga Binaan Meninggal Dunia
Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda
Puluhan Personel Polres Bulukumba Amankan Event Bulukumba Night Run 2025
Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:34

Kirab Bendera Merah Putih 200 Meter Semarakkan Merti Desa Pojok Boyolali

Kamis, 4 September 2025 - 09:15

Tanjab Barat Diduga Tebang Pilih Wartawan di Acara Coffee Morning, Jurnalis Ulu Merasa Dianaktirikan dan Ditinggalkan

Rabu, 3 September 2025 - 12:55

Satu Unit Rumah Pemanen Milik Warga Di Nagan Raya Terbakar di Lahap si Jago Merah

Selasa, 2 September 2025 - 09:11

Yusri Mahendra Di Dampingi panglima TRIGA Aceh Nadar combet,Dukung Aksi Tapi Damai

Selasa, 2 September 2025 - 08:13

Saluran Irigasi Lung Tiga Cot Gud Seunagan Timur Di Bersihkan Puluhan Personil Batalyon TP 856 / Satria Bumi Sakti Turut Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:24

Berulang kali didemo, Polsek Pancur Batu terkesan tidak berani menangkap Pelaku Laporan Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:20

DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:30

Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan

Berita Terbaru

Latest Post

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 05:06