Salahgunakan Sajam, 4 Remaja Diamankan Polresta Magelang

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com – Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah | Polresta Magelang Polda Jawa Tengah saat Operasi Skala Besar pada Sabtu-Minggu (12-13/10/2024) malam, berhasil mengamankan 4 Pelaku penyalahgunaan senjata tajam (Sajam). Keempat Pelaku tersebut yaitu AB (23 tahun), Anak BS (17 tahun), dan Anak RS (16 tahun) ketiganya warga Kecamatan Mungkid. Serta BK (18 tahun) warga Kecamatan Mertoyudan.

Dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center yang dipimpin Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Senin (14/10/2024) diungkapkan, para Pelaku diamankan pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para Pelaku ini berkumpul untuk merencanakan tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah Clurit besar berbagai ukuran,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Kronologi kasus ini, hari Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB Unit Patroli Samapta melaksanakan patroli ke arah Palbapang dan Muntilan dalam perjalanan menuju ke arah Muntilan, tepatnya di wilayah Batikan terdapat kumpulan pemuda kurang lebih 20-an orang. Melihat hal tersebut Unit Patroli hendak melaksanakan imbauan terhadap para pemuda tersebut.

Namun setelah didekati, para pemuda yang berkumpul tersebut langsung berhamburan melarikan diri. Karena perkumpulan bubar berhamburan, anggota Unit Patroli Samapta mengejar para pemuda tersebut namun hanya 1 orang yang berhasil diamankan yang berinisial RM. Selanjutnya 1 pemuda yang berhasil diamankan beserta barang bukti di bawa ke Polresta Magelang guna dilakukan pengembangan.

“Dari hasil interogasi ternyata para Tersangka merupakan anggota geng ‘EXSTERNAL21’ dan akan melaksanakan tawuran di Palbapang dengan geng ‘PERBATASAN MYSTERI’. Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolresta.

Baca Juga:  Lakukan ‘Coolling System’ di Kawasan Wisata, Personel Ditpam Obvit Polda Sumsel Gelar Patroli Bersepeda

Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolresta, ternyata pemuda yang diamankan pertama kali berinisial RM merupakan Pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu diketahui dari rekaman video aksi Pelaku RM terhadap pacarnya (Korban), berdasarkan Laporan yang dilaporkan oleh orang tua Korban.

“Sehingga statusnya semula sebagai Saksi pada perkara Senjata Tajam, kami tingkatkan menjadi Tersangka pada perkara persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta menerangkan, para Tersangka yang membawa Senjata Tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan pemuda yang pertama kali diamankan inisial RM kami kenakan Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” terangnya.

Kepada para warga Magelang Kapolresta Magelang mengimbau agar mengawasi anak-anaknya yang menyimpan senjata tajam, yang ikut dalam anggota suatu geng dan keluar malam hari, khusunya malam Sabtu dan malam Minggu. Karena bisa dipastikan anak-anak tersebut keluar rumah berkumpul dan merencanakan melaksanakan tawuran dengan geng yang lainnya.

“Para orang tua harus lebih peduli untuk mengecek HP anak-anaknya, medsosnya, tanya gurunya dan tanyakan langsung kepada si anak kegiatan sehari-harinya apa. Hal ini untuk memastikan mereka melakukan hal yang positif,” imbau Kapolresta Magelang. (Humas)

(Edy Gores Magelang)

Berita Terkait

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat
Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih
HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 
Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat
‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎
H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga
Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:34

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:32

HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:04

Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:51

‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:57

H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:30

Kapolres Nagan Raya Bantu Ringankan Beban Warga lewat Penyaluran Bantuan Pangan.

Berita Terbaru