Polres Rejang Lebong sukses melakukan penangkapan begal pelajar ,Rabu 12/11 Seorang pelajar RK (17) asal Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong nekat menusuk MH (15) pelajar asal Bermani Ulu yang juga merupakan temannya sendiri atau teman keponakannya secara brutal dan membabi buta hingga nyaris tewas.
Saat Release Di Selasar Aula WL Kasat Reskrim IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H Menyampaikan pada hari itu Jum’at 7 November 2025 sekitar pukul 12.30 Wib, RK kehabisan bensin dan kerumah E yang merupakan keponakannya di salah satu desa Kecamatan Bermani Ulu. Lalu sekira pukul 13.00 Wib, RK melihat MH sedang menunggangi motor jenis Honda CBR 150 warna hitam dengan nopol A 3729 OO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seketika itu juga muncul niat tidak baik dibenak RK, dimana dia ingin mengambil dan menguasai motor milik MH tersebut dengan modus minta antar. Benar saja saat tiba di perkebunan kopi yang sepi, RK langsung menusuk pinggang kanan MH dengan sebilah pisau miliknya, hingga terjatuh dari sepeda motor.
Tak berhenti sampai disitu saja, RK pun kembali menusuk MH dibagian pantat kanan, serta dilanjutkan dengan menusuk dada kanan korban MH, lalu diakhiri dengan tusukan keempat dibagian tangan kanan MH hingga nyaris tewas. Setelah itu RK yang berhasil menguasai kendaraan milik MH langsung kabur melarikan diri.
“Pelaku menggadaikan motor milik korban untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online (Judol). Sehingga bisa disimpulkan, pelaku ini kecanduan narkoba dan Judol,” ujar Kasat.
Sementara itu terang Kasat, pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong saat berada di kosan milik teman pacarnya yang berada di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
“Sebelumnya anggota sempat ke Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang setalah mendapat informasi keberadaan pelaku. Namun ketika sampai di sana, pelaku berpindah lokasi ke kosan teman pacarnya itu. Pelaku pun kita amankan di sana tanpa perlawanan,” tutup Kasat.
Di Waktu Yang Sama AKP George Menambahkan RK melakukan penusukan terhadap MH dengan modus minta antar lantaran motor miliknya kehabisan bensin
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 365 ayat (1). Yang berbunyi “Barang siapa disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi
” Kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya”, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun Penjara,” Tutup AKP George.