Rutan Kelas IIB Menggala Diduga Sarang Pungli Berkedok Sewa HP dan Uang Keamanan

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik pungutan liar (pungli). Modus yang digunakan adalah penyewaan alat komunikasi berupa handphone (HP) dan pengumpulan uang keamanan. Senin,. (16/12/2024)

Salah satu sumber terpercaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp kepada media bahwa warga binaan dikenakan biaya Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyewa HP.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada kepala kamar (KEP), dengan alasan sebagai dana keamanan yang diberikan kepada petugas tertentu di dalam Rutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sini, bang, tarikan setoran kepada kepala kamar dan biaya sewa HP sudah sangat luar biasa,” ujar narasumber tersebut kepada awak media.

Menanggapi laporan itu, sejumlah media kemudian mendatangi Rutan Kelas IIB Menggala. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Rutan kelas IIb Menggala, “Dwi Adiyanto yang di wakili Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Teguh, menyatakan akan melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Tanaman Jagung Di Desa Sungai Pinang

“Kami akan telusuri laporan ini. Informasi dari rekan-rekan media segera saya sampaikan ke Kepala Rutan,” ujar Teguh singkat.

Namun penjelasan yang diberikan Teguh terkait dugaan penyewaan HP senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setoran Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan dari warga binaan terkesan kurang terbuka.

Media massa mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak. Mereka juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Aturan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus bebas pungutan. Segala bentuk pungutan, baik kepada narapidana maupun keluarganya adalah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, malah menjadi sarang dari praktik yang mencederai hukum. Tandasnya.

Red:Dimas.A/Tim

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari
Polres Indramayu Lanjutkan Penanaman Jagung
Mafia BBM Solar Bersubsidi Kendalikan SPBU di Kabupaten Tulang Bawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:14

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:19

Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:57

Razia Lalu Lintas di Magelang: Ribuan Pengendara Terkena Tilang

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:22

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:15

Pemdes Drunten Wetan Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg, Periode Juni- Juli 2025

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:05

Desa simpang Peut bagikan bantuan beras Bulog 10 kg, untuk bulan Juni dan Juli kepada masyarakat 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 01:45

Masyarakat Menuntut Keadilan atas Pencemaran Lingkungan, SKK Migas dan Pertamina Diminta Bertindak Cepat

Berita Terbaru