KOTA CIREBON – Mitramabesnews.com “Titin Supriatin, seorang janda berusia 53 tahun yang tinggal di Gg X, RT 03 RW 010, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, bersama anak tunggalnya, Moch Jati, seorang penyandang disabilitas tuna wicara berusia 17 tahun, saat ini sangat membutuhkan bantuan. Rumah mereka yang tidak layak huni terancam ambruk dan sudah tidak aman untuk ditempati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Titin, yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung mencari barang bekas, terpaksa meninggalkan rumahnya pada 22 Maret 2024. Rumah yang dibelinya pada 2015 dari Sutrisno, warga setempat, kini berada dalam kondisi rusak parah dengan atap bocor, dinding rapuh, serta sering kemasukan binatang berbahaya seperti ular kobra dan biawak. Kondisi ini diperparah ketika musim hujan tiba, menyebabkan bagian dalam rumah sering kali basah kuyup. Tidak jarang, ular kobra ditemukan di samping anaknya saat tidur, meningkatkan risiko bahaya bagi mereka.
Pada bulan Maret 2024, Titin dan anaknya mendapat perhatian dari Relawan Rumah Zakat Kota Cirebon, yang mengungsikan mereka ke rumah aman di wilayah Kuranji, Kecamatan Harjamukti, karena kondisi rumah yang semakin berbahaya. Setelah tinggal selama dua bulan di tempat tersebut, Titin akhirnya mencari kontrakan di daerah Sunyaragi untuk melanjutkan kehidupannya dengan bekerja sebagai pemulung.
Titin mengalami kekecewaan mendalam karena rumahnya gagal mendapatkan bantuan Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dari Pemerintah Provinsi. Penyebabnya, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diikutinya pada 2017 dengan membayar Rp 350.000 tidak menghasilkan sertifikat. Meskipun sudah berharap mendapatkan legalitas tanah tersebut, hingga kini sertifikat PTSL tak kunjung diterima, menyebabkan Titin tidak bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah.
Lukman, mantan RW 10 Samadikun, sempat meminta fotokopi sertifikat dan data kependudukan Titin untuk mendapatkan program Rutilahu, namun karena sertifikat PTSL yang diharapkan tidak selesai, program tersebut pun gagal. Kini, Titin mencoba mencari bantuan melalui Dewi, relawan Projamin, yang mengarahkan ke media Mitramabesnews untuk membantu proses legalitas tanah. Meski sudah diajukan pembuatan sporadik ke Kelurahan Kesenden pada 10 Agustus 2024, hingga berita ini diterbitkan, sporadik tersebut belum mendapatkan tanda tangan dan stempel kelurahan.
Titin Supriatin dan anaknya kini berharap mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Cirebon dan para donatur untuk segera membantu memperbaiki rumah mereka yang sudah tidak layak huni. Mereka membutuhkan bantuan agar bisa hidup dengan aman dan nyaman, tanpa ancaman bahaya dari lingkungan rumah mereka yang berisiko tinggi roboh dan kemasukan binatang berbahaya.
Wahid s