Kotamadya Medan (Sumut) // Mitramabesnews.com
Sabtu 08/02/2025.
Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara marak beredar dan bebas diperjual belikan oleh sales perusahaan ketoko toko kelontong dan toko grosir sehingga Ketua DPW LSM PAKAR Sumut ALDO angkat bicara dan mengatakan kepada Awak Media bahwasanya pihak Bea Cukai Provinsi Sumut tutup mata atas peredaran rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai asli sudah semakin menjamurnya (MARAK) di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPW LSM PAKAR Sumut mengatakan kepada Awak Media peredaran rokok illegal ini sudah semakin menjamur (MARAK) yang sudah ditemui diberbagai tempat toko kelontong dan grosir yang berada di wilayah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ini,”Ungkapnya”.
Ketua DPW LSM PAKAR SUMUT menyampaikan sungguh sangat anehnya lagi,meski sudah sering kali diberitakan mengenai peredaran rokok yang tidak dilengkapi dengan Pita Cukai asli dan tidak tertulis nama PT.nya di kemasan rokok tersebut.
Sepertinya tidak ada tindakan yang signifikasi baik dari Pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum ( APH) lainnya untuk segera menangkap para penjual,grosir dan pengusaha rokok illegal tersebut,”Imbuhnya”.
Telah terbukti,rokok yang bermerek TITAN BLUE CLICK DIDUGA dijual dipasaran yang tidak sesuai dengan harga yang tertulis di Pita Bea Cukai dengan harga jual para kelontong dan grosir,harga pita cukai tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.18.000/20 batang.
Diduga rokok yang Pita Bea Cukai nya palsu sudah semakin maraknya beredar dijual di kelontong,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal,tersebut.
Dari hasil pantauan ketua DPW LSM PAKAR SUMUT dan Tim Media Center LSM PAKAR SUMUT serta Awak Media Online lainnya pada Jumat 4 pebruari 2025 telah menemukan rokok yang tidak sesuai dengan Pita Bea Cukai dengan sangat mudah ditemukan di warung kelontong, dilain tempat ketua DPW LSM PAKAR SUMUT beserta tim media CENTER LSM PAKAR Sumut serta Awak Media Online pun menemukan berbagai macam rokok yang tidak memiliki Pita Bea Cukai.
Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Sumatera Utara pun sangat mudah ditemukan rokok yang tidak jelas Bea Cukainya dan tidak ada Bea Cukai nya diwarung kelontong.
Kenapa peredaran rokok-rokok illegal ini tidak dibasmi oleh pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum ( APH) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan , ada apa dengan pihak Bea Cukai Sumut , APH terhadap pengusaha Rokok yang memiliki Pita Bea Cukai palsu tersebut.
Dari hasil investigasi ketua DPW LSM PAKAR beserta Tim Media Center LSM PAKAR Sumut, telah ditemukan penjual atau grosir rokok yang Pita Cukai Palsu yang beralamat Jalan HM.SAID/Jalan Durian Kecamatan Medan Timur Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pengamatan investigasi ketua DPW LSM PAKAR SUMUT beserta Tim Media Center LSM PAKAR Sumut kesalah satu toko terlihat sebungkus rokok filter yang bermerek TITAN yang berisikan yang isi nya satu bungkus 20 batang yang menggunakan Pita Bea Cukai Palsu.
Salah satu penjual rokok tanpa dilengkapi dengan Pita Bea Cukai asli mengatakan, untuk rokok illegal tersebut mereka mengambil rokok dari sales-sales rokok yang sudah berlangganan kepada mereka.
Kalau rokok ini tidak banyak bang,paling 2 selop karena kita sebagai pengecer kecil,untuk rokok seperti ini banyak peminat dikarenakan harga nya sangat murah, “katanya punya toko rokok tersebut”.
Diakui dari pengecer rokok illegal ini tidak mau disebutkan namanya, bahwa untuk rokok-rokok yang disuplai para sales tersebut ternyata sudah saling berkoordinasi dengan oknum Bea Cukai dan APH,”Ujarnya”.
Sampai saat ini aman-aman saja soalnya kami mendapatkan jaminan dari para sales rokok, ahwasanya rokok-rokok yang mereka jual itu sudah berkoordinasi dengan oknum Bea Cukai dan APH,”Ujarnya”.
Diberitakan Oleh (Hayrul.S/Narsumb)
PEWARTA:TIM DPW LSM PAKAR SUMUT/TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT