Ribuan Warga Tulang Bawang Gelar Aksi Damai, Protes Politik Uang yang Mencoreng Demokrasi

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramanesnews.com Tulang Bawang, 2 Desember 2024 – Ribuan warga Tulang Bawang turun ke jalan dalam aksi damai pada Senin (2/12/2024) untuk memprotes praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam pemilu daerah. Aksi ini dimulai dari Kantor DPRD Tulang Bawang, berlanjut ke Kantor KPU, dan diakhiri di Kantor Bawaslu setempat.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat menunjukkan adanya pembagian uang sebesar Rp50.000 dari tim kampanye pasangan calon 02. Dugaan praktik ini dinilai mencoreng nilai-nilai demokrasi, memicu kemarahan publik, dan mendorong masyarakat untuk menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu: Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengonfirmasi bahwa laporan ini sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu. “Kami telah menerima tiga laporan terkait dugaan politik uang. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Tamri.

Tamri juga menegaskan bahwa penyelidikan akan berlangsung selama 14 hari. Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami memiliki dasar hukum yang kuat, namun jika dalam penyidikan tidak ditemukan bukti, kasus ini bisa dihentikan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Salah satu terlapor, Qudratul, anggota tim kampanye pasangan calon, menjadi fokus penyelidikan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:  Penambangan Liar (PETI) di IUP PT BA, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sepakat Turunkan Tim Bersama : Tidak Boleh Ada Pembiaran

Meski demikian, Tamri menjelaskan bahwa sanksi hukum hanya dikenakan kepada pelaku politik uang, tidak memengaruhi status pencalonan kepala daerah yang bersangkutan. “Yang bertanggung jawab secara hukum adalah pelaku langsung, bukan calon kepala daerah,” tambahnya.

Pengamat Politik: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pengamat politik menilai praktik politik uang sebagai ancaman besar bagi demokrasi. “Politik uang merusak esensi pemilu yang adil. Biasanya, pemenang akan terjebak dalam kepentingan sponsor kampanye mereka,” ujar seorang pengamat.

Ia menekankan bahwa politik uang tidak hanya melanggar Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, tetapi juga merusak integritas pemilu. “Pasal 187A ayat (1) mengancam siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi hasil pemilu dengan pidana berat,” tambahnya.

Masyarakat Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Aksi damai ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pemilu. Para peserta mendesak Bawaslu, KPU, dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap praktik politik uang. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk memerangi segala bentuk kecurangan yang mencederai demokrasi di Tulang Bawang dan Indonesia secara umum.

Zahyak

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru