Mitramanesnews.com Tulang Bawang, 2 Desember 2024 – Ribuan warga Tulang Bawang turun ke jalan dalam aksi damai pada Senin (2/12/2024) untuk memprotes praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam pemilu daerah. Aksi ini dimulai dari Kantor DPRD Tulang Bawang, berlanjut ke Kantor KPU, dan diakhiri di Kantor Bawaslu setempat.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat menunjukkan adanya pembagian uang sebesar Rp50.000 dari tim kampanye pasangan calon 02. Dugaan praktik ini dinilai mencoreng nilai-nilai demokrasi, memicu kemarahan publik, dan mendorong masyarakat untuk menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu: Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengonfirmasi bahwa laporan ini sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu. “Kami telah menerima tiga laporan terkait dugaan politik uang. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Tamri.
Tamri juga menegaskan bahwa penyelidikan akan berlangsung selama 14 hari. Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami memiliki dasar hukum yang kuat, namun jika dalam penyidikan tidak ditemukan bukti, kasus ini bisa dihentikan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Salah satu terlapor, Qudratul, anggota tim kampanye pasangan calon, menjadi fokus penyelidikan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Meski demikian, Tamri menjelaskan bahwa sanksi hukum hanya dikenakan kepada pelaku politik uang, tidak memengaruhi status pencalonan kepala daerah yang bersangkutan. “Yang bertanggung jawab secara hukum adalah pelaku langsung, bukan calon kepala daerah,” tambahnya.
Pengamat Politik: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pengamat politik menilai praktik politik uang sebagai ancaman besar bagi demokrasi. “Politik uang merusak esensi pemilu yang adil. Biasanya, pemenang akan terjebak dalam kepentingan sponsor kampanye mereka,” ujar seorang pengamat.
Ia menekankan bahwa politik uang tidak hanya melanggar Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, tetapi juga merusak integritas pemilu. “Pasal 187A ayat (1) mengancam siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi hasil pemilu dengan pidana berat,” tambahnya.
Masyarakat Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Aksi damai ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pemilu. Para peserta mendesak Bawaslu, KPU, dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap praktik politik uang. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk memerangi segala bentuk kecurangan yang mencederai demokrasi di Tulang Bawang dan Indonesia secara umum.
Zahyak