Respon Cepat Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Pekalongan Tangkap 1 Pelaku Peredaran Narkoba

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Kamis (13/2/2025). 1 tersangka diamankan beserta barang bukti paket hemat sabu seberat 0,24 gram.

Kasat Narkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yakni MKM alias Kuping (37) seorang karyawan swasta, warga Kedungwuni. Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi peredaran narkoba, ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujar AKP Roby.

Dari penangkapan yang dilakukan petugas menyita 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip seberat 0,24 gram.

Baca Juga:  Puluhan Anggota RAPI Nagan Raya Kibarkan Merah Putih di Pinggir Sungai Krueng Nagan Menyambut HUT RI Ke 80

“Pelaku berhasil kami amankan ketika sedang mengisi bensin di SPBU mini yang terletak di Desa Ambokembang,” jelas AKP Robi, Senin (17/2/2025).

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seseorang senilai Rp 450 ribu.

“Pelaku ini membeli sabu patungan bersama temannya, dimana pelaku iuran Rp. 150 ribu, sedangkan temannya Rp. 300 ribu. Dan rencananya barang haram tersebut akan digunakan secara bersama-sama,” imbuh Kasat Narkoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Tfk

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru