Redaksi Mitramabesnews.com berikan Hak Bantah Dan Hak jawab Atas Somasi Yang Dilayangkan Oleh Kuasa Hukum Hameng Kubuwono

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong (Bengkulu) Mitramabesnews.com – Terkait pemberitan media mitramabesnews.com beberpa Minggu yang lalu, tertanggal Senin, (13/5/2024). Pihak Hameng kubuwono melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat Somasi Hak jawab dengan No Surat 08/KH-NAV/2024. berdasarkan surat somasi tersebut yang didalamnya menyebutkan ada indikasi pemeresan.

Dengan adanya surat tersebut, Redaksi mitramabesnews.com memeberikan Hak bantah atas Hak Jawab dari kuasa hukum Hameng Kubuwono, bahwa poin – poin tersebut tidak benar, karena jurnalis dalam melakukan tugasnya tidak ada kata meminta uang ataupun memeras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena dalam percakapan dalam sebuah pesan whatsapp tersebut hanya meminta hak jawab untuk berita yang akan di muat, akan tetapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, bukan hanya itu saja. No jurnalis mitramabesnews.com juga diblokir oleh yang bersangkutan, hingga berita yang berjudul “diduga oknum Profesor IAIN Palsukan Data Demi Menikah Lagi” yang ditayangkan pada 30 april 2024.

Baca Juga:  Polda Sumsel Kembali Torehkan Prestasi, 10 Peserta Test SIPSS 2024 Berhasil Lulus Seleksi

Dengan bukti yang kuat dan tidak ada unsur pemerasan maka dari itu kami (redaksi) merasa keberatan jika junarlis kami di tuduh melakukan pemerasan.

Untuk poin A dalam surat somasi yang berbunyi pihak jurnlis menayangkan screnshoot percakapan di dalam berita sehingga pihak yang bersangkutan merasa dirugikan. Dan ditegur oleh atasanya terkait screenshoot.
Kenapa screenshoot dimuat karena itu merupakan bukti bahwasaanya jurnalis dalam menjalankan tugasnya sudah mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan bahkan berulang kali tapi tidak ada jawaban.

Dan dalam penulisan berita tidak ada unsur mementingkan perasangka sendiri. Karena dalam penulisan berita jurnalis mitramabesnews.com mengunakan kata praduga tidak bersalah ataupun diduga.
Karena jurlis merupakan pewarta bukan penyidik, yang berhak menentukan bersalah atau tidak yang bersangkutan yaitu Hamengku buwono itu aparat penegak hukum. (Red)

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru