Ratusan Massa Dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) Menggelar Aksi Damai Di Halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com
Palembang,-Sumatra Selatan
Aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap Zaikal Aziz, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kol. H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024.

Kasus ini menjadi sorotan karena banyak pihak menilai Zaikal justru merupakan korban, bukan pelaku. Zaikal didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuduhan memukul pengemudi lain, WL menggunakan kunci pass. Namun, tim kuasa hukum dan sejumlah saksi membantah keras tuduhan tersebut, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum.

Dalam orasinya, massa PPAM Indonesia membawa dua tuntutan utama:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Menindak tegas bahkan memecat JPU yang menangani perkara tersebut bila terbukti tidak profesional.

2. Mendesak peninjauan kembali penanganan kasus yang dinilai tidak sesuai fakta, karena “korban justru dijadikan tersangka”.

Ketua umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keadilan hukum yang bersih dan transparan.

“Kalau terbukti ada rekayasa dalam kasus ini, kami meminta tindakan tegas terhadap JPU. Bila perlu, JPU seperti itu tidak layak menjadi penuntut umum,” tegas Effendi di hadapan peserta aksi.

Baca Juga:  Banjir Rendam Empat Desa di Penukal Utara, Warga Diminta Waspada

Effendi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau proses hukum hingga putusan pengadilan pada 23 Oktober mendatang.

“Kami tunggu hasil vonis nanti. Kalau memang tidak sesuai rasa keadilan, kami siap kembali turun dengan langkah-langkah yang lebih tegas,” ujarnya.

Menurut Effendi, terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal dan hasil visum yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menilai penerapan Pasal 351 ayat (1) tidak tepat karena kondisi korban lain tidak termasuk luka berat.

Selain itu, ia menilai peristiwa yang terjadi bukan kecelakaan lalu lintas murni, melainkan tindakan sengaja menabrakkan kendaraan.

“Ini bukan laka lantas, tapi kesengajaan. Kejadian itu sudah didamaikan untuk perkara lalu lintasnya, tapi untuk dugaan penganiayaan justru berlarut-larut,” jelasnya.

Kemudian Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Para peserta membawa spanduk bertuliskan pesan moral, antara lain “Tegakkan Keadilan Tanpa Rekayasa” dan “Korban Bukan Tersangka”.

PPAM Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan ingin memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami percaya Kejati Sumsel akan menanggapi aspirasi ini dengan kepala dingin. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Effendi.

Purdai yanti

Berita Terkait

Wartawan Dihadang dengan Parang, Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers di Desa Kayu Manis
Bhabinkamtibmas Galakkan Program P2B, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polsek Muara Kuang Bersama Pemerintah Desa Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Ramakasih
Kapolsek Tanjung Batu Ajak, Himbau, Dan Tekankan Siswa Untuk Menjauhi Kenakalan Remaja, Tawuran, Narkoba, Judi Online, Dan Bullying
Polsek Sekayu Evakuasi Mayat Mr. X di Sungai Sindu, Polda Sumsel Turun Tangan
Polsek Rambutan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Tembak Korban Hingga Patah Tulang
Polres Ogan Ilir Bersama Polda Sumsel Olah TKP Mobil Tronton Terbakar
Puluhan Masa SIRA Melakukan Unjuk Rasa Di Depan Kantor KSOP Kelas 1 Palembang Selasa(14/10/2025)
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:55

Wartawan Dihadang dengan Parang, Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers di Desa Kayu Manis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08

Polsek Muara Kuang Bersama Pemerintah Desa Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Ramakasih

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:05

Kapolsek Tanjung Batu Ajak, Himbau, Dan Tekankan Siswa Untuk Menjauhi Kenakalan Remaja, Tawuran, Narkoba, Judi Online, Dan Bullying

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:01

Polsek Sekayu Evakuasi Mayat Mr. X di Sungai Sindu, Polda Sumsel Turun Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:17

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Tembak Korban Hingga Patah Tulang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:36

Ratusan Massa Dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) Menggelar Aksi Damai Di Halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:22

Polres Ogan Ilir Bersama Polda Sumsel Olah TKP Mobil Tronton Terbakar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:49

Puluhan Masa SIRA Melakukan Unjuk Rasa Di Depan Kantor KSOP Kelas 1 Palembang Selasa(14/10/2025)

Berita Terbaru