Ratusan Jurnalis Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPRD Indramayu

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu | Mitramabesnews.com — Unjuk rasa ratusan Wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) di depan gedung rakyat, kantor DPRD Indramayu. Kamis, 30/05/2024.


Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran dianggap akan menghambat kebebasan pers, hal ini memicu terhadap insan pers melakukan unjuk rasa diberbagai wilayah diseluruh Indonesia.

Revisi undang-undang penyiaran dianggap sebagai pembungkaman Pers, selain itu RUU penyiaran adalah salah satu cara mereka untuk mengkriminalisasi Kemerdekaan Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pengumpulan KTA para Jurnalis didepan gedung DPRD Indramayu.
Yang perlu diketahui bersama bahwa Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memuat pasal al :

(1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:  Diduga Konslet Saat Diperbaiki, Sebuah Mobil Suzuki Carry Terbakar

(4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Sedangkan, untuk sanksi pelanggar yang tercantum dalam Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) :

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Dokumentasi menandatanganan penolakan Revisi UU Penyiaran didalam gedung DPRD Indramayu
Setelah beberapa jam berorasi didepan gedung DPRD Kabupaten Indramayu, akhirnya puluhan perwakilan wartawan diterima masuk untuk audiensi.


Hasil dari audiensi antara perwakilan Pers dengan perwakilan DPRD akhirnya menyatakan ikut juga menyetujui menolak RUU Penyiaran seperti yang disampaikan oleh ketua DPRD dihadapan wartawan yang berunjuk rasa.

(Tio)

Berita Terkait

Pelihara Moril, Danyonarmed 1 Kostrad Berikan Jamdan dan Penghargaan Prajurit Berprestasi
Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR 2025
Ribuan Umat Buddha Ikuti Puja Yatra, Polresta Magelang Fokus Amankan Prosesi
LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU
HIMAPALI Sumsel Gelar Pelantikan dan Seminar di DPRD PALI: Momentum Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah
Gorong-Gorong di Desa Drunten Kulon Kecamatan Gabus Wetan Ambruk, Warga Khawatir Banjir
Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, H. Sirojudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
DIDAMPINGI Kuasa Hukum, DRIVER OJOL DAPATKAN KEMBALI RUMAHNYA YANG AKAN DISITA BANK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 20:02

Polres Nagan Raya Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 79 Dengan Beragam Kegiatan Humanis Dan Inspiratif

Senin, 7 Juli 2025 - 13:48

DPRD PALI Serap Aspirasi Warga Penukal Dalam Reses Tahap II Tahun 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 13:45

Pengamanan Ketat Warnai Penutupan Kegiatan HIMAPALI Sumsel 2025 Di DPRD PALI

Senin, 7 Juli 2025 - 08:25

Pose Ri Dan Serikat Masyarakat Sumsel(SMS) Mendesak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Keluang Terkait Ilegal Driling

Senin, 7 Juli 2025 - 08:11

Pose Ri Dan Serikat Masyarakat Sumsel(SMS) Mendesak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Keluang Terkait Ilegal Driling

Senin, 7 Juli 2025 - 07:53

Serap Aspirasi Rakyat, Dorong Pembangunan Merata

Senin, 7 Juli 2025 - 07:17

Wujudkan Ketahanan Pangan Dan Sinergi TNI-Polri Dengan Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 - 04:09

Puluhan Masa BPI KPNPA RI Mendatangi Mapolda Sumsel Meminta Kapolda Untuk Melakukan Investigasi Dugaan Korupsi Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumsel

Berita Terbaru