Indramayu | Mitramabesnews.com — Unjuk rasa ratusan Wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) di depan gedung rakyat, kantor DPRD Indramayu. Kamis, 30/05/2024.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran dianggap akan menghambat kebebasan pers, hal ini memicu terhadap insan pers melakukan unjuk rasa diberbagai wilayah diseluruh Indonesia.
Revisi undang-undang penyiaran dianggap sebagai pembungkaman Pers, selain itu RUU penyiaran adalah salah satu cara mereka untuk mengkriminalisasi Kemerdekaan Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumpulan KTA para Jurnalis didepan gedung DPRD Indramayu.
Yang perlu diketahui bersama bahwa Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memuat pasal al :
(1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sedangkan, untuk sanksi pelanggar yang tercantum dalam Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Dokumentasi menandatanganan penolakan Revisi UU Penyiaran didalam gedung DPRD Indramayu
Setelah beberapa jam berorasi didepan gedung DPRD Kabupaten Indramayu, akhirnya puluhan perwakilan wartawan diterima masuk untuk audiensi.
Hasil dari audiensi antara perwakilan Pers dengan perwakilan DPRD akhirnya menyatakan ikut juga menyetujui menolak RUU Penyiaran seperti yang disampaikan oleh ketua DPRD dihadapan wartawan yang berunjuk rasa.
(Tio)