KUNINGAN//MITRAMABESNEWS.COM,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 357-PLP/PP-PWI/2025 yang diterbitkan oleh PWI Pusat tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Kuningan masa bakti 2025–2028. Penolakan ini disampaikan lantaran SK tersebut dinilai tidak sah secara organisasi dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Dalam pernyataannya, pengurus PWI Kuningan periode 2023–2026 menyampaikan bahwa sosok yang ditunjuk sebagai Plt Ketua, yakni Hidayat (Yayat), sudah tidak aktif sebagai anggota PWI sejak 2016 karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA). Padahal, berdasarkan aturan organisasi, syarat menjadi Ketua atau Plt adalah memiliki keanggotaan aktif (KTA Biasa).
“Pak Yayat memang pernah menjadi anggota PWI, namun sejak 2016 tidak memperpanjang KTA dan menyatakan tidak ingin melanjutkan. Maka secara sistematis, ia bukan lagi anggota aktif, dan tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Plt,” ujar salah satu pengurus PWI Kuningan.
Selain itu, dua nama lainnya yang disebut dalam SK, yakni Irman Samsul Bahari sebagai Plt Sekretaris dan Herdi Raharja sebagai Plt Bendahara, juga dinilai tidak layak menjabat. Keduanya tidak memiliki riwayat keanggotaan dalam organisasi PWI.
“PWI bukan organisasi eksklusif, tetapi selektif. Semua anggota dan pengurus harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan,” tegas pengurus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PWI Kuningan mengimbau seluruh mitra kerja, termasuk Forkopimda dan masyarakat luas, agar tidak mengakui dan menanggapi SK pengangkatan tersebut. Pihaknya tetap solid dan aktif menjalankan roda organisasi hingga masa kepengurusan berakhir pada Desember 2026.
“Sejalan dengan edaran dari PWI Pusat dan PWI Jawa Barat, kami meminta semua pihak untuk tetap netral dan menunggu hasil Kongres Persatuan yang dijadwalkan paling lambat Agustus 2025. Kongres ini sudah disepakati dalam Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025, disaksikan oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk klarifikasi dan penegasan bahwa PWI Kuningan tetap menjalankan roda organisasi secara sah dan konstitusional. (Moris)