Putusan Sela KI Babel: Edukasi Penting dalam Akses Informasi Publik

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com Pangkalpinang – Sidang sengketa informasi publik antara Sulistio Setiawan dan PT. Timah Tbk. yang berlangsung di Ruang Sidang Sengketa Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung, mengambil  keputusan penting. Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Ita Rosita, S.P., C.Med, bersama Fahriani, S.H., C.Med, dan Martono, S.TP., C.Med, memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Selasa, (22/10/2024).

 

Perkara ini diajukan oleh Sulistio Setiawan sebagai pemohon pada 4 Oktober 2024 dengan nomor registrasi 007/X/KIP-Babel/2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam sidang, Ita Rosita menjelaskan bahwa PT. Timah Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki status sebagai badan publik skala nasional.

 

Oleh karena itu, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut berada di tangan Komisi Informasi Pusat.

 

“Menurut Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, hanya KI Pusat yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa badan publik tingkat pusat,” jelas Ita kepada media.

 

Dia juga menyampaikan bahwa jika KI Pusat melimpahkan perkara ini ke KI Provinsi, maka baru KI Provinsi Babel dapat melanjutkan proses sesuai prosedur.

 

Martono, sebagai anggota Majelis, menambahkan pentingnya memahami SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam permohonan informasi.

 

Ia menjelaskan bahwa pemohon seharusnya mengajukan permohonan informasi langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Timah Tbk.

 

“Pengajuan permohonan informasi ke Satpam di kantor Wasprod Bangka Selatan tidak tepat. Informasi seharusnya diminta melalui saluran resmi PT. Timah Tbk. yang memiliki divisi khusus mengatur kehumasan,” katanya.

Baca Juga:  Operasi Sikat 1 Musi 2025, Sat Reskrim Polsek Tungkal Ilir Bekuk Dua Orang Terduga Premanisme

 

Fahriani, juga anggota Majelis, menekankan pentingnya edukasi terkait proses sengketa informasi.

 

“Melalui kasus ini, baik pemohon maupun termohon dapat memahami prosedur yang harus diikuti dalam sengketa informasi. Hal ini sesuai dengan harapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk meningkatkan transparansi,” imbuhnya.

 

Keputusan sidang ini menandai pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban dalam konteks keterbukaan informasi.

 

Dalam persidangan ini, Majelis Komisioner menegaskan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan sidang dan akan menjadwalkan pembacaan putusan sela di kemudian hari.

 

Keputusan ini bukan hanya sekadar penutupan perkara, tetapi juga menjadi pelajaran bagi publik mengenai mekanisme pengajuan informasi.

 

Edukasi dan pemahaman prosedural diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dan cermat dalam mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.

 

Dalam konteks ini, Komisi Informasi Babel berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh sektor publik di provinsi tersebut.

 

Sengketa ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses informasi, terutama ketika melibatkan badan publik berskala besar seperti PT. Timah Tbk.

 

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan ke depannya masyarakat akan lebih memahami jalur resmi dalam meminta informasi, sehingga hak mereka untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi dengan baik. (Abril KI Babel/KBO Babel)

MB

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Berita Terbaru