Putusan Sela KI Babel: Edukasi Penting dalam Akses Informasi Publik

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com Pangkalpinang – Sidang sengketa informasi publik antara Sulistio Setiawan dan PT. Timah Tbk. yang berlangsung di Ruang Sidang Sengketa Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung, mengambil  keputusan penting. Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Ita Rosita, S.P., C.Med, bersama Fahriani, S.H., C.Med, dan Martono, S.TP., C.Med, memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Selasa, (22/10/2024).

 

Perkara ini diajukan oleh Sulistio Setiawan sebagai pemohon pada 4 Oktober 2024 dengan nomor registrasi 007/X/KIP-Babel/2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam sidang, Ita Rosita menjelaskan bahwa PT. Timah Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki status sebagai badan publik skala nasional.

 

Oleh karena itu, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut berada di tangan Komisi Informasi Pusat.

 

“Menurut Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, hanya KI Pusat yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa badan publik tingkat pusat,” jelas Ita kepada media.

 

Dia juga menyampaikan bahwa jika KI Pusat melimpahkan perkara ini ke KI Provinsi, maka baru KI Provinsi Babel dapat melanjutkan proses sesuai prosedur.

 

Martono, sebagai anggota Majelis, menambahkan pentingnya memahami SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam permohonan informasi.

 

Ia menjelaskan bahwa pemohon seharusnya mengajukan permohonan informasi langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Timah Tbk.

 

“Pengajuan permohonan informasi ke Satpam di kantor Wasprod Bangka Selatan tidak tepat. Informasi seharusnya diminta melalui saluran resmi PT. Timah Tbk. yang memiliki divisi khusus mengatur kehumasan,” katanya.

Baca Juga:  Diskusi Ruang Kosong: Membangkitkan Kesadaran Politik Masyarakat Pangkalpinang

 

Fahriani, juga anggota Majelis, menekankan pentingnya edukasi terkait proses sengketa informasi.

 

“Melalui kasus ini, baik pemohon maupun termohon dapat memahami prosedur yang harus diikuti dalam sengketa informasi. Hal ini sesuai dengan harapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk meningkatkan transparansi,” imbuhnya.

 

Keputusan sidang ini menandai pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban dalam konteks keterbukaan informasi.

 

Dalam persidangan ini, Majelis Komisioner menegaskan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan sidang dan akan menjadwalkan pembacaan putusan sela di kemudian hari.

 

Keputusan ini bukan hanya sekadar penutupan perkara, tetapi juga menjadi pelajaran bagi publik mengenai mekanisme pengajuan informasi.

 

Edukasi dan pemahaman prosedural diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dan cermat dalam mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.

 

Dalam konteks ini, Komisi Informasi Babel berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh sektor publik di provinsi tersebut.

 

Sengketa ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses informasi, terutama ketika melibatkan badan publik berskala besar seperti PT. Timah Tbk.

 

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan ke depannya masyarakat akan lebih memahami jalur resmi dalam meminta informasi, sehingga hak mereka untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi dengan baik. (Abril KI Babel/KBO Babel)

MB

Berita Terkait

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42
Demo Warga Dusun Gombong Dan Dusun Karangtengah Desa Warungpring Tuntut Jembatan Penghubung Segera Di Perbaiki
Wujudkan Wilayah Aman, Polres Pekalongan Intensifkan Patroli dan Dialog Warga.
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 02:17

Malam Tasyakuran Hut Kemerdekaan RI KE 80

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:32

Ibadah Minggu, Personel Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Yang Beragama Kristen Ikuti Ibadah di Gereja

Kamis, 17 Juli 2025 - 03:23

Dosen UNISAI Soroti Peran Islah dan Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Keluarga pada Seminar Hari Keluarga Nasional 2025*

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:50

‎MTQ Ke XXXVI Tingkat Kabupaten Resmi Di buka Bupati Aceh Selatan H. Mirwan M.S, SE, M.Sos. ‎

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:15

HIDAYATUL MUSLIMIN MENGGELAR KEGIATAN HAFLAH AKHIRUSSANAH ANGKATAN KE-11, Ke-V & Ke-2 SEKALIGUS PENGAJIAN AKBAR

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:30

Penyaluran Zakat Fitrah Yonarmed 1 Kostrad Kepada Kaum Dhuafa

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:06

Kokohkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Gereja

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:12

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Buka Puasa Bersama Warga Apas

Berita Terbaru