Deli Serdang // Mitramabesnews.com
PT Taipan Asri Internasional yang berada di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang dikenal sebagai pengelola Martabe Golf yang sekarang telah berubah Alih Fungsi menjadi Lahan Perkebunan Sawit Kamis, 17 Juli 2025.
Diamanta Sembiring (50) Warga Desa Durin Simbelang, mengatakan Pihaknya sangat kecewa dengan Sikap pihak PT Taipan Asri Internasional, sebab Kami menduga Pihak PT Taipan Asri Internasional tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL,” Kata Diamanta Sembiring Kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut , Diamanta Sembiring, Kami sebagai Warga sangat menyesalkan tindakan Pihak PT Taipan Asri Internasional yang telah merubah Alih Fungsi Lapangan Golf menjadi Lahan Perkebunan sawit , “Kami yakin Pihak PT Taipan Asri Internasional pasti tidak memiliki Izin Amdal Atau Izin UKL – UPL, bahkan kami sangat yakin Pihak PT Taipan Asri Internasional juga tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), ” kata tegas Diamanta Sembiring.
Lanjut Diamanta Sembiring Pihaknya menjelaskan, PT Taipan Asri Internasional ini juga dapat perlindungan Khusus dari Oknum Aparat, khususnya yang di duga dibekap oleh TNI Angkatan Udara, karena yang menjaga pintu masuk PT Taipan Asri Internasional tersebut adalah Oknum TNI AU yang tidak mengenakan seragam lengkap, padahal sebagaimana kita tau bahwa Tugas Seorang TNI AU itu sudah di tentukan Negara, bukannya menjaga Pos Masuk untuk membuka tutup Portal di PT Taipan Asri Internasional yang berada di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Deli Serdang M Salim Ketika di temui di kantor nya Kamis, 17 Juli 2025, Sekira Pukul 10.00 Wib, Pihaknya membenarkan terkait PT. Taipan Asri Internasional memang memiliki Hutang Pajak Bumi Bangunan (PBB),” Kata Salim.
Menurut keterangan,M Salim ,PT Taipan Asri Internasional Memiliki 2 tunggakan Nomor Objek Pajak (NOP) saat ini memang menunggak Tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Senilai Rp. 1.190.250.779 dengan Luas lahan 422.203,00 atau sekira 42,2 Ha, dari bulan Oktober 2022 sampai dengan 31 Juli 2025, Sedangkan yang satu lagi Pihak PT Taipan Asri Internasional memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan luas lahan 31.934.000 atau 3,1 Ha dengan Nilai Tunggakan Pajak senilai Rp. 7.567.081,” Kata Salim.
M Salim Berharap pihak PT Taipan Asri Internasional agar taat dalam melakukan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kami sudah menyerahkan Nomor Objek Pajak (NOP) yg menunggak Pajak ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang sudah kami buat, Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat ini sedang Bekerja,”kata Salim.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Elina sari Nasution, ketika di konfirmasi Via Seluler pihaknya membenarkan kan Pihak PT Taipan memang tidak memiliki izin Apapun Baik izin Amdal ataupun Izin Lingkungan hidup,” Kata Elin asari Nasution.
Lanjut Elin asari Nasution, Kami berharap pihak PT Taipan Asri Internasional segera melakukan pengurusan izin, kami sudah panggil pihak PT Taipan Asri Internasional Ke kantor, “ya pihak PT Taipan akan segera mengurus izin Lingkungan hidup , ” tegas Elin asari.
Sementara itu, Tim media mitramabesnews.com belum mengkonfirmasi berita diatas kepada pihak PT Taipan, atau yang bersangkutan
(Red)