Proyek Jembatan di Lubuk Tunggal Mangkrak, Dana APBD Rp 300 Juta Mengalir Percuma

- Penulis

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir Sumsel,-Mitramabesnews.com- Desa,Lubuk Tunggal.

Proyek pembangunan jembatan di Jalan menuju Puyang Putri terbengkalai Desa Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang Seharusnya memberikan manfaat bagi warga setempat ini justru menjadi polemik dan mengundang tanda tanya bagi masyarakat Lubuk Tunggal

Kepala Desa Lubuk Tunggal, saat dikonfirmasi pada 25 Desember 2024, mengungkapkan bahwa pihak pelaksana proyek pernah meminta izin kepadanya pada tahun 2023. Mereka mengklaim bahwa pembangunan jembatan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp300 juta.

“Mereka hanya menyampaikan secara lisan mengenai penggunaan dana APBD. Selebihnya, saya tidak mengetahui secara detail,” ujar Kepala Desa.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat

Sampai saat ini, belum ada pihak lain yang dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait proyek tersebut. Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seharusnya jembatan tersebut dibangun di lokasi Jembatan Matang Hendam, Desa Ulak Segara.

Dugaan pemindahan lokasi proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai adanya dugaan penyimpangan anggaran. Pasalnya, proyek yang mangkrak ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Menanggapi hal ini, berbagai pihak berharap agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Inspektorat, Dinas PUPR, BKD, dan DPRD segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.

( TIM RED )

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru