Presidium Jaringan Aksi 98 Sumsel Demo di Kantor ACC Palembang, Ini Kata Bhareno Aji Saputra Sebagai Kacab.

- Penulis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 02:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews 04 Mei 2024
Palembang – Presidium Jaringan Aksi 98 Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai terkait penarikan kendaraan yang terjadi di KM.10, Kota Jambi pada Kamis (25/04).

Penarikan diduga dilakukan oleh 12 orang oknum dept kolektor (Mata elang) atas perintah pihak ACC Cabang Palembang.

Atas kejadian tersebut Kepala Cabang (Kacab) ACC Palembang Bhareno Aji Saputra menanggapi, dirinya mengatakan, pihaknya dalam hal ini ACC Palembang masih mengajukan proses banding kepada pihak Asuransi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kepada awak media dirinya menjelaskan, awal mula pada tahun 2019 customer ambil akad kredit melalui pihak ACC Palembang, kemudian baru jalan beberapa bulan customer tersebut meninggal dunia, dan disitulah ahli waris customer tersebut melakukan klaim asuransi.

Namun kata Bhareno, hal ini ditolak oleh pihak asuransi dan disisi lain, sudah sekian lama ahli waris customer juga tidak melakukan komplain kembali kepada pihak asuransi. Nah, karena inilah pihaknya dalam hal ini ACC Palembang tidak tau kalau ada komplain dan lainnya.

“Setelah klaim asuransinya ditolak, customer tidak melakukan pembayaran cicilan hingga saat ini, artinya sudah 5 tahun lebih posisi pembayarannya itu menunggak,” ujar Bhareno kepada beberapa awak media, Jumat (03/05/24).

Lanjut kata Bhareno, 1(satu) atau 2 (dua) Minggu lalu, karena tunggakan angsuran mobilnya sudah lebih dari 5 bulan, akhirnya masalah ini naik atau diteruskan ke tingkat wilayah dan head office sehingga terjadilah penarikan unit (mobil) di Kota Jambi.

Setelah terjadinya penarikan unit tersebut, customer melakukan aduan kembali ke pihak ACC Palembang, bahwasanya kenapa mobil tersebut ditarik padahal sudah melakukan klaim asuransi.

Baca Juga:  Polsek Pemulutan Laksanakan Patroli Dan Monitoring Objek Wisata Saung Desa Pulau Negara Saat Libur Akhir Pekan

“Ya, karena di ACC Palembang sudah dilakukan pergantian pejabat jadi kami tidak tahu, dan berdasarkan aduan itulah kami melakukan proses pengajuan kembali klaim asuransinya,” ucap Bhareno.

Bhareno juga menjelaskan, pengambilan unit atau mobil tersebut kontraknya antara pihak ACC dengan customer, artinya pihak customer punya kewajiban untuk membayar hutangnya sampai lunas sehingga mereka bisa mendapatkan BPKB.

Disamping itu customer juga ada perjanjian dengan pihak asuransi, sehingga bila terjadi suatu kejadian yang tidak diinginkan pada unit atau mobil tersebut, pihak asuransi bisa mengcover kerugian customer dalam kejadian tersebut.

“Dalam proses kita masih butuh waktu karena kemarin terpotong oleh weekend ditambah lagi libur hari buruh, jadi aduan customer tersebut belum 1(satu) Minggu hingga hari ini, mangkanya tanggapan dari asuransi belum ada,” imbuhnya.

Saat disinggung awak media benarkah penarikan unit atau mobil itu atas perintah pihak ACC Palembang,???

“Tidak ada perintah penarikan unit atau mobil dari pihak ACC Palembang, perlu diketahui itu adalah eksekusi objek jaminan fidusia, karena terjadi tunggakan kredit,” tegas Bhareno.

Menurut Bhareno, ketika kreditnya macet, artinya tidak ada pembayaran, apalagi tunggakan customer tersebut sudah 5 (Lima) tahun lebih, maka dilakukanlah solusi-solusi untuk penanganan salah satunya melalui penarikan kendaraan.

“Surat peringatan atau SP1, SP2 dan SP3 termasuk penolakan dari pihak asuransi sudah dilayangkan ke pihak ahli waris customer, namun hingga sekarang tidak ada tanggapan maka terjadilah eksekusi atau penarikan pada unit atau mobil tersebut. Dan setelah terjadinya eksekusi barulah customer melakukan aduan,” pungkasnya.

(Boby.cha)

Berita Terkait

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Polisi Grebek Dua Lokasi, Sita Sabu dan Obat Terlarang dari Tangan Tersangka
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru