Presidium Jaringan Aksi 98 Sumsel Demo di Kantor ACC Palembang, Ini Kata Bhareno Aji Saputra Sebagai Kacab.

- Penulis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 02:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews 04 Mei 2024
Palembang – Presidium Jaringan Aksi 98 Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai terkait penarikan kendaraan yang terjadi di KM.10, Kota Jambi pada Kamis (25/04).

Penarikan diduga dilakukan oleh 12 orang oknum dept kolektor (Mata elang) atas perintah pihak ACC Cabang Palembang.

Atas kejadian tersebut Kepala Cabang (Kacab) ACC Palembang Bhareno Aji Saputra menanggapi, dirinya mengatakan, pihaknya dalam hal ini ACC Palembang masih mengajukan proses banding kepada pihak Asuransi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kepada awak media dirinya menjelaskan, awal mula pada tahun 2019 customer ambil akad kredit melalui pihak ACC Palembang, kemudian baru jalan beberapa bulan customer tersebut meninggal dunia, dan disitulah ahli waris customer tersebut melakukan klaim asuransi.

Namun kata Bhareno, hal ini ditolak oleh pihak asuransi dan disisi lain, sudah sekian lama ahli waris customer juga tidak melakukan komplain kembali kepada pihak asuransi. Nah, karena inilah pihaknya dalam hal ini ACC Palembang tidak tau kalau ada komplain dan lainnya.

“Setelah klaim asuransinya ditolak, customer tidak melakukan pembayaran cicilan hingga saat ini, artinya sudah 5 tahun lebih posisi pembayarannya itu menunggak,” ujar Bhareno kepada beberapa awak media, Jumat (03/05/24).

Lanjut kata Bhareno, 1(satu) atau 2 (dua) Minggu lalu, karena tunggakan angsuran mobilnya sudah lebih dari 5 bulan, akhirnya masalah ini naik atau diteruskan ke tingkat wilayah dan head office sehingga terjadilah penarikan unit (mobil) di Kota Jambi.

Setelah terjadinya penarikan unit tersebut, customer melakukan aduan kembali ke pihak ACC Palembang, bahwasanya kenapa mobil tersebut ditarik padahal sudah melakukan klaim asuransi.

Baca Juga:  Pria Asal Bangka Tengah Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu Di Pintu Mobil

“Ya, karena di ACC Palembang sudah dilakukan pergantian pejabat jadi kami tidak tahu, dan berdasarkan aduan itulah kami melakukan proses pengajuan kembali klaim asuransinya,” ucap Bhareno.

Bhareno juga menjelaskan, pengambilan unit atau mobil tersebut kontraknya antara pihak ACC dengan customer, artinya pihak customer punya kewajiban untuk membayar hutangnya sampai lunas sehingga mereka bisa mendapatkan BPKB.

Disamping itu customer juga ada perjanjian dengan pihak asuransi, sehingga bila terjadi suatu kejadian yang tidak diinginkan pada unit atau mobil tersebut, pihak asuransi bisa mengcover kerugian customer dalam kejadian tersebut.

“Dalam proses kita masih butuh waktu karena kemarin terpotong oleh weekend ditambah lagi libur hari buruh, jadi aduan customer tersebut belum 1(satu) Minggu hingga hari ini, mangkanya tanggapan dari asuransi belum ada,” imbuhnya.

Saat disinggung awak media benarkah penarikan unit atau mobil itu atas perintah pihak ACC Palembang,???

“Tidak ada perintah penarikan unit atau mobil dari pihak ACC Palembang, perlu diketahui itu adalah eksekusi objek jaminan fidusia, karena terjadi tunggakan kredit,” tegas Bhareno.

Menurut Bhareno, ketika kreditnya macet, artinya tidak ada pembayaran, apalagi tunggakan customer tersebut sudah 5 (Lima) tahun lebih, maka dilakukanlah solusi-solusi untuk penanganan salah satunya melalui penarikan kendaraan.

“Surat peringatan atau SP1, SP2 dan SP3 termasuk penolakan dari pihak asuransi sudah dilayangkan ke pihak ahli waris customer, namun hingga sekarang tidak ada tanggapan maka terjadilah eksekusi atau penarikan pada unit atau mobil tersebut. Dan setelah terjadinya eksekusi barulah customer melakukan aduan,” pungkasnya.

(Boby.cha)

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru