Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramavesnews.com 21 October 2024
PALEMBANG – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Baca Juga:  Pembesaran Ikan Lele Jadi Pilihan Polsek Indralaya Guna Dukung Program Presiden Prabowo

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Purday yanti

Berita Terkait

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*
PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.
Bupati dan DPRK Mohon Bantuan Presiden, Untuk Nagan Raya, Khususnya Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota
Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum
Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana
Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  
Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 05:53

Bupati dan DPRK Mohon Bantuan Presiden, Untuk Nagan Raya, Khususnya Beutong Ateuh Banggalang

Minggu, 30 November 2025 - 05:44

Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota

Minggu, 30 November 2025 - 03:00

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Sabtu, 29 November 2025 - 14:25

Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana

Sabtu, 29 November 2025 - 11:07

Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  

Jumat, 28 November 2025 - 03:57

Pers Mengabdi untuk Negeri ,Menjadi Tema Utama dalam Pelaksanaan Munas SWI 2026

Kamis, 27 November 2025 - 16:13

Quick Respon Brimob: Batalyon C Pelopor Sigap Tangani Banjir di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Berita Terbaru