Mitramabesnew,com
Pemerhati Organisasi Sosial & Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas maraknya kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan catatan POSE RI, sejak Mei hingga September 2025 terjadi sedikitnya sembilan kali kebakaran sumur minyak ilegal, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Rabu 1 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya kasus sumur minyak ilegal milik Diana yang sudah mengakui kepemilikannya, tetapi belum juga diproses hukum.Beberapa peristiwa kebakaran yang disoroti antara lain:
• 17 Mei 2025: Kebakaran sumur minyak di Cobra 3, PT Hindoli, diduga milik Efran alias Dogel.
• 20 Mei 2025: Kebakaran penyulingan minyak ilegal di Keluang, diduga milik Gimin.
• 11 Juni 2025: Kebakaran penyulingan ilegal dekat pos keamanan PT Hindoli, diduga milik Tita Murzani.
• 15 Juni 2025: Sumur minyak ilegal milik Indra Botak meledak di kawasan Cobra 2.
• 30 Juli 2025: Enam sumur minyak ilegal terbakar di Cobra 1, diduga milik Diana dan Eko.
• 20–21 Agustus 2025: Kebakaran kembali terjadi di Cobra 1 dan 3, diduga milik Diana.
• 17 September 2025: Kebakaran terbaru di wilayah PT Hindoli, diduga milik Amir warga Sri Gunung.
POSE RI menilai lemahnya penegakan hukum, terutama di tingkat Polsek Keluang, telah memperburuk kondisi ini.
Mereka menuding adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.“Sudah jelas ada pengakuan dari pemilik sumur, tetapi tidak ada tindakan hukum. Ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum,” tegas Desri Nago, SH, Ketua Umum POSE RI sekaligus Koordinator Eksekutif aksi.
Menurut POSE RI, kegagalan aparat menindak pelaku juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
• UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terkait kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.
• KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), tentang kewajiban menangkap pelaku kejahatan.
.• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
.• Kode Etik Kepolisian, yang menekankan profesionalitas aparat.POSE RI bersama Serikat Masyarakat Sumsel menyatakan dukungan penuh sekaligus protes keras, menuntut Polda Sumsel segera:
• Menangkap seluruh pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal yang terbakar, khususnya Diana.
.• Mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Keluang yang dinilai buruk
.• Mengambil langkah tegas demi keamanan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan
.“Jika aparat saja tidak mampu menangkap mafia minyak ilegal, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?,” pungkas Desri Nago.
Purdai yanti