POLSEK TG RAJA OGAN ILIR BERHASIL UNGKAP KASUS REKAYASA CURAS TOKO ALFAMART SUNGAI PINANG

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel, mitrmabesnews.com (02/04/2024)
Ada saja modus dan cara yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana kejahatan dalam melancarkan berbagai aksi kejahatannya.
Terlebih lagi mendekati hari raya idul Fitri kebutuhan sehari hari meningkat yang membuat orang terkadang berpikir pendek dan mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain dan diri sendiri dalam memenuhi kebutuhannya seperti melakukan berbagai tindak pidana kejahatan.

Disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH. S.I.K. M.Si satuannya polres Ogan Ilir di bawah pimpinanan
Kapolsek Tanjung Raja, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, telah berhasil melakukan ungkap kasus Rekayasa Curas di toko mini market Alfamart Sungai Pinang kec. Sungai Pinang kab. Ogan ilir

Dengan dasar adanya Laporan Polisi : LP/B- 28/ III /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 31 Maret 2024

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang adanya kejadian
Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana.

Adapun kejadian Rekayasa pencurian tersebut terjadi
Pada hari Sabtu Tgl 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Di dalam Mini market Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.

Diketahui adanya tindakan pidana rekayasa kasus pencurian yang merugikan mini market Alfamart dengan kerugian sebesar 35 juta dari adanya laporan KORBAN / PELAPOR
An LETIKA Binti HERNELIS (pihak alfamart) 30 Tahun
Pekerjaan ,Karyawan Swasta
Alamat Lk I RT 001 Kel. Tanjung Raja Barat Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Dengan adanya laporan dari korban tersebut pihak Polsek tanjung raja langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian.

kemudian dari hasil penyidikan Polsek tanjung raja berhasil mengamankan pelaku atau tersangka An.
AR .(Diamankan dipoksek tg raja ) dan berhasil mengantongi indentitas Para pelaku lainya yang berinisial, DA.DE dan DD yang sekarang berstatus DPO.

Baca Juga:  Kapolres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah Bersama Warga di Polsek Kuala Pesisir.

Adapun Kronologis kejadian tersebut terjadi
Pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib ada laporan masyrakat bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, kemudian cek TKP yg di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH,S.IP.,M.Si. Yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM,S.H., M.Si. Dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja. Setelah sampai di TKP memang benar bahwa karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI dalam kondisi tangan dan kaki yg terikat lakban bening, di bagian kening luka, dan baju sobek sobek, kemudian uang di dalam berangkas lebih kurang 35 jt sudah hilang dan lebih kurang 15 slop rokok juga hilang berikut DVR cctv mini market tersebut sudah hilang dan HP VIVO milik karyawan alfamart tersebut sudah hilang. Lalu Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH,S.IP.,M.Si. Yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM,S.H., M.Si. Dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa semua dan dia bersama dengan ketiga temannya a.n DEAN, a.n DEDE, a.n DAVID telah merencanakan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sudah di rencanakan lebih kurang 2 minggu sebelum kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah
– 1 (satu) helai baju Alfamart.
– 1 (satu) buah pisau cutter.
– ⁠1 (satu) buah gunting.
– ⁠Gulungan lakban.
Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek tanjung raja kabupaten Ogan Ilir

reporter hendrik

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru