POLSEK TANAH ABANG UNGKAP KASUS PENGGELAPAN BAN MOBIL MILIK PERUSAHAAN, TIGA ORANG DIAMANKAN

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 04:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiganya diduga melakukan penggelapan lima unit ban mobil truk milik PT. Arjuna Mas Abadi (AMA-STE) di sebuah bengkel di kawasan Jalan Servo KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., yang mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan hasil pengecekan langsung oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 4 April 2025, kami menerima laporan bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di salah satu bengkel di wilayah hukum kami. Setelah dicek langsung oleh pelapor dan tim dari perusahaan, ditemukan bahwa pelaku sedang mengganti lima ban dari tiga unit truk perusahaan dengan ban lain yang kualitasnya jauh di bawah standar, bahkan hanya tersisa sekitar 20 persen,” ujar Iptu Arzuan, S.H.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (23), RAS (27), dan RS (28), ketiganya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya dengan dalih ingin memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp2.000.000 per ban yang ditukar.

Baca Juga:  Pose RI,Media Partner Tim Solid dan Serikat Masyarakat Sumsel (SMS) Mengelar Aksi Demo Di Mapolres Ogan Ilir

Kapolres PALI, melalui Kapolsek Tanah Abang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat luas.

“Polres PALI berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kasus ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk kejahatan, termasuk penggelapan aset perusahaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Arzuan, menyampaikan arahan dari AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah ban merk GT Radial R20 11.00 R yang merupakan bagian dari aset perusahaan.

Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kerugian akibat tindakan para tersangka ditaksir mencapai Rp25 juta.” Pungkas Iptu Arzuan.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru