POLSEK TANAH ABANG UNGKAP KASUS CURAT, PELAKU DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI, 2 Juni 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tahun 2022 di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-28/VIII/2022/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 10 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban atas nama Ardonis (38), seorang wiraswasta warga Dusun I, Desa Tanah Abang Utara. Korban kehilangan sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga, di antaranya satu unit mesin cuci merek Panasonic, satu unit kipas angin, satu buah tabung gas LPG 3 kg, satu kompor gas merek Rinai, dan alat pancing,” jelas IPTU Arzuan.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu depan rumah menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah untuk mengangkut barang-barang milik korban. Setelah kejadian, korban segera melaporkan ke Polsek Tanah Abang.

Melalui rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama, Kiki Aditya bin Usman (32), warga Dusun VI, Desa Tanah Abang Utara. Pelaku sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu dalam perkara penggelapan sepeda motor yang sedang ditangani oleh Polsek Tanah Abang.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat di Hulu Sungai Senowo, Begini Penjelasan Kapolresta Magelang

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial YD, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas LPG 3 kg,” lanjut IPTU Arzuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya.

> “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa kepolisian hadir dan bekerja untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataannya melalui Kapolsek IPTU Arzuan.

Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.

“Polres PALI bersama Polsek jajaran terus memperkuat upaya preventif maupun represif demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.” pungkas Kapolres melalui Kapolsek Tanah Abang.

Purdai yanti

Berita Terkait

Wakili Kapolsek Pulau Rimau, Briptu Rizki Juanda Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Ranting Selat Penuguan
Kapolsek Kedokan Bunder Menyambut Perayaan 17 Agustus 2025, Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan
Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto
Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam
Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari
Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01

Ratusan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim” dan Akan Demo Rumah Kapolda Sumut !!!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:53

Lomba cipta menu B2sa (beragam, bergizi seimbang dan aman).dan serba ikan tingkat kabupaten Nagan Raya. ‎

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:48

Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Cari Solusi Penanganan Sementara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:27

Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:17

Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 

Berita Terbaru