Polsek Rokan IV Koto Ringkus Pengedar Sabu & Ganja Berkat Informasi Warga

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Rokan IV Koto Ringkus Pengedar Sabu & Ganja Berkat Informasi Warga

Rokan Hulu.MitraMabesNews.Com–
Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto kembali berhasjl menangkap seorang pengedar sabu & ganja yang meresahkan masyarakat, berinsial MU (42) ditangkap di Kebun Kalengkeng Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Rabu 20/3/2024 sekitar pukul 09.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH menatakan
“Kami berhasil menangkap Seorang Laki-laki diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman, Gol II Tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika Gol I,” Kata Yohanes Tindaon

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eks Kanit Propam Polres Rohul itu menjelaskan, Tim nya mengamankan seorang tersangka di Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto
“Penangkapan itu, berdasarkan Informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di atas informasi tersebut Kanit Reskrim Aiptu El Fajri Amni SH melaporkan Kepada Kapolsek AKP Yohanes.

Informasi tersebut, sudah menjadi Target Operasi (TO), kemudian Kapolsek Rokan IV Koto memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan
membentuk Tim, Dalam waktu singkat Tim berhasil mengamankan terduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh

Baca Juga:  Tiga Tahun Terbelenggu Penyakit Langka: Jerit Hati Orang Tua di Indramayu Menanti Uluran Tangan

Ditangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Tiga Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik bening ukuran Kecil, berat kotor 1,47 Gram, Satu Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik Bening Ukuran Besar, berat kotor 26,63 Gram, Satu Paket Narkotika Jenis Ganja dibungkus Plastik Bening Ukuran Sedang Dengan Berat Kotor 8,16 Gram,

“Selain itu juga diamankan satu tas Warna Orange, Satu tas Warna Hitam, Satu Timbangan Digital, Satu Handphone Oppo Reno 4f Warna Biru Dongker, Sembilan Lembar Plastik Bening Ukuran Sedang, Satu helai Baju Koko Warna Abu – Abu, Satu Gulung Timah Coil dan Uang Tunai Sebesar Rp 70.000,” jelas Kapolsek

Saat ini Personil Polsek Rokan IV Kota telah mengamankan Pelaku, dan gelar perkara “Ke depan, kita akan melakukan pemeriksaan Saksi lain, menimbang serta uji Laboratorium Barang Bukti dan lainnya,

Kini tersangka diamankan di Polsek Rokan IV Koto akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” Pungkasnya.

Sdr

Berita Terkait

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru