Polsek Muara Telang Terima Penyerahan Senjata Api Ilegal dari Pemdes Telang Jaya

- Penulis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 12:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 06 juli 2024
BANYUASIN – Polsek Muara Telang Polres Banyuasin* terus gencar melakukan Operasi Senpi 2024. Tidak hanya itu Polsek Muara Telang juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke Polsek Muara Telang.

Operasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR / 146 / VI / OPS.1.3. / 2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usaha Polsek Muara Telang kini tak sia – sia dimana pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 Sekira Jam 10.00 WIB Polsek Muara Telang menerima penyerahan senjata api ilegal yang diserahkan langsung oleh Perangkat Desa Telang Jaya Beni Saputra (29).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, bahwa kronologis penyerahan terkait TO Ops Senpi Musi 2024 pihak Polsek Muara Telang pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB telah menerima serahan senpi dari Kepala Desa / Perangkat Desa Telang Jaya a.n Beni Saputra.

“Penyerahan dari warga Desa Telang Jaya ini berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver , Penyerahan tersebut diterima oleh Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SPS.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Aipda Hendra dan anggota Opsnal di Polsek Muara Telang,” kata AKP Sutedjo, Jum’at (5/7).

Baca Juga:  Penggerebekan Gudang Di Sungai Lilin, Ditemukan 152 Karung Pupuk Ilegal Siap Edar Di Duga Di Bekengi Oknum,I,

Menurut AKP Sutedjo, pada kesempatan tersebut, Kapolsek Muara Telang mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela mau menyerahkan senjata api miliknya kepada kepolisian. “Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum,”ungkap dia.

“Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” ujar dia.

Masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, AKP Sutedjo mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. “Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” imbuh dia

Polsek Muara Telang juga terus memberikan imbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada kepolisian, agar tidak disalahgunakan.

(Purday yanti)

Berita Terkait

Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru