Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com “Tim Gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku berinisial HK (29) warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) kira-kira pukul 16.00 WIB.

 

“Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (24/5/2024).

 

Ia mengatakan, modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter. Namun, setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Juga:  Tiga Orang Hilang di Kampung Gedung Rahayu di Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang

 

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

 

“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

 

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Humas Polresta

 

Wahid s

Berita Terkait

UNGKAP KASUS CURAT DI TANAH ABANG, DUA PEMUDA DICOKOK POLISI BERSAMA PULUHAN BARANG BUKTI
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Pesawaran
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia diduga Pelaku ODGJ
Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dan Kotak Handphone
Mengapa KSOP kelas 1 Palembang Tidak Menjalankan Tupoksi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diringkus
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Seorang Laki-laki Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan, Terjadi di Desa Dadirejo Pekalongan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:42

Pelihara Moril, Danyonarmed 1 Kostrad Berikan Jamdan dan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Senin, 7 Juli 2025 - 15:59

Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 04:08

LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:56

HIMAPALI Sumsel Gelar Pelantikan dan Seminar di DPRD PALI: Momentum Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:56

Gorong-Gorong di Desa Drunten Kulon Kecamatan Gabus Wetan Ambruk, Warga Khawatir Banjir

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:30

Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, H. Sirojudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:21

DIDAMPINGI Kuasa Hukum, DRIVER OJOL DAPATKAN KEMBALI RUMAHNYA YANG AKAN DISITA BANK

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:43

Magelang Fair 2025, Etalase Budaya dan UMKM Menuju Kancah Nasional

Berita Terbaru