Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 10:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu

CIREBON – Mitramabesnews.com “Jajaran Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53) dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (22/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB di SPBU di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

 

Menurutnya, saat itu tersangka AT bersama SA membeli BBM jenis pertamax di SPBU tersebut dengan pembayaran uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak tiga lembar menggunakan Mobil Pick UP warna hitam bernomor polisi AB 8396 EI.

 

“Setelah itu kedua tersangka pergi dan dikejar oleh karyawan SPBU setelah dikejar tersangka dibawa ke SPBU kemudian anggota patroli mendatangi SPBU tersebut dan ditemukan kembali uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam mobil tersangka sebanyak 906 lembar,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:  DPD PGK OKI Gelar Syukuran dan Doa Bersama untuk Ibu Ir. Sri Meliyana dan Abangda Bursah Zarnubi, SE"

Ia mengatakan, uang palsu tersebut dibungkus plastik kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Gempol. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti 906 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temanya yang berada di Jakarta dengan harga Rp 25 juta dengan cara pembayaran dengan cara diransfer ke rekening BCA milik SA.

 

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” ujarnya.

Wahids

Berita Terkait

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Tragis, Warga Randudongkal Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru