Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku curanmor yang ditangkap oleh personel Polsek Dente Teladas ini adalah seorang laki-laki berinisial MA als HA (27), berstatus pengangguran, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu (02/08/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor. Ia ditangkap saat sedang asyik menonton pertandingan bola volly di Kampung Pasiran Jaya,” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (03/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas kami, bahwa sepeda motor yang dicurinya sudah dijual kepada seseorang dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan uang tersebut sudah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban saat membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Dente Teladas, kejadian curanmor yang terjadi di dalam rumahnya pertama kali diketahui oleh istri korban saat terbangun dan hendak ke kamar mandi.
“Istri korban melihat, pintu bagian belakang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, tahun 2010 yang sebelumnya terparkir di ruang tengah juga telah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah),” terangnya.
Iptu Bancin menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pindana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Red : (*)