Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curat di Kebun Jeruk

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kebun jeruk pada Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni DK (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, dan HN (41), berprofesi tani, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus curat di kebun jeruk yakni baju lengan panjang warna cokelat, sepasang sandal kulit warna cokelat muda, sepasang sandal karet warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 575 ribu.

“Para pelaku curat ditangkap hari Selasa (05/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di Balai Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (06/11/2024).

Baca Juga:  Idul Adha 1445 Hijriah, Kapolres Rohul Pimpin Penyembelihan 12 Ekor Hewan Qurban

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Imam Muthohir (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dente Makmur, aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di kebun jeruk miliknya baru diketahui hari Senin (04/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban pergi ke kebun jeruk miliknya.

“Saat tiba di kebun jeruk miliknya, korban melihat banyak buah jeruk yang berserakan diatas tanah, lalu korban mengecek sekeliling kebun dan menemukan baju dan dua pasang sandal yang diduga milik para pelaku. Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian buah jeruk sebanyak 5 kwintal senilai Rp 5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Red: ( Dimas A )

Berita Terkait

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:03

Senjata Oknum TNI Rampas Nyawa 3 Polisi: Keluarga Korban Menangis Minta Pakaian Saat Bertugas Dikembalikan

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:58

POSE RI Gelar Aksi Besar Di Mapolda Sumsel, Desak Penindakan Mafia Minyak Ilegal Di Bayung Lencir

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:28

Kapolres PALI Salurkan 50 Paket Sembako Untuk Tim Kebersihan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:19

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan Warga, Satlantas Polres PALI Apresiasi Langkah Proaktif Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Berita Terbaru