Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang sudah beraksi di sembilan ( 9 ) TKP dan Sita Senjata Api ( Senpi ) Ilegal

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 06:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 9 (sembilan) tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni berinisial AH (34) dan WO (22). Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap dua orang pelaku curanmor, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3098 NZR, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, senjata api (senpi) ilegal jenis revolver dengan 2 (dua) butir amunisi aktif call 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modif huruf L.

“Hari Sabtu (31/08/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curanmor yang sudah beraksi di 9 (sembilan) TKP. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (04/09/2024).

Lanjutnya, 9 (sembilan) TKP curanmor yang dimaksud yakni 4 (empat) TKP berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, 3 (tiga) TKP berada di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, 1 (satu) TKP berada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan 1 (satu) TKP berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga:  Miliki Sabu Pria Paruh Baya Di Bekuk Personil Polsek Sibolga Sambas

Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor ini berawal dari laporan korban Paidi (48), berprofesi tani, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, yang telah mengalami peristiwa pencurian 2 (dua) unit sepeda motor hari Sabtu (31/08/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumahnya.

“Sepeda motor milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat, B 3098 NZR dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 8033 SK, yang mana sepeda motor tersebut sebelum dicuri diparkirkan oleh korban di bagian dapur rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 Juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Untuk kasus curanmor para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya.

Rilis /Dimas.A/Hengky.V

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas dan Netralitas
Tempel dan Bagian Stiker Peringatan, Satlantas Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi di Jalan Raya
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Ajak Tertib Lalin di Car Free Day, Satlantas Pekalongan Beri Bunga ke Warga yang Disiplin!
Polres Pekalongan Matangkan Anggaran 2026: Kapolres Minta Serapan Harus Tepat Sasaran
Bidpropam Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Akses Pengaduan Masyarakat Kini Lebih Cepat dan Transparan
Gercep, Polres Indramayu Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Wilayah Kecamatan Krangkeng
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru