Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Konter

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (09/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu konter yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial DP (20), dan ES (25). Kedunya merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Kamis (17/10/2024), petugas kami menangkap dua pelaku curat di salah satu konter yang ada di Kampung Bujuk Agung. Pelaku DP ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di salah satu cafe yang ada di Kampung Bujuk Agung, sedangkan pelaku ES ditangkap saat sedang berada di salah satu kontrakan yang ada di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:  Kebal Hukum, PKS PT SKA Yang Berada di Desa Sei Kuning Kembali Disurati Masyarakat

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus curat konter ini berupa gunting warna orange yang sudah bengkok, potongan kuku yang sudah bengkok, pisau yang patah menjadi 3 bagian, grendel pintu, kunci gembok merk dix, dan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

“Para pelaku melakukan aksi curat di konter dengan cara merusak dan mencongkel kunci yang ada di pintu masuk dengan menggunakan pisau stainlees, kemudian masuk ke dalam konter dan merusak kunci laci, lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 4 juta,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, para pelaku curat konter yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

( Red: Dimas A )

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru