Polsek Banjar Agung Bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap DPO Curat Kabel Tower Provider

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 05:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tower provider milik PT Telkomsel yang terjadi pada Kamis (01/08/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

DPO yang ditangkap petugas gabungan tersebut seorang pria berinisial MT als MI (23), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Sabtu (19/102024), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang DPO dalam kasus curat kabel tower provider milik PT Telkomsel. Pelaku ini ditangkap saat berada di rumahnya di Tiyuh Gunung Terang,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:  NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

Lanjutnya, dalam melakukan aksi curat kabel tower provider milik PT Telkomsel, para pelaku berjumlah 4 (empat) orang, salah satu pelaku telah lebih dahulu ditangkap petugas sesaat usai beraksi, lalu ditangkap lagi MT als MI, sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih masuk DPO.

“Akibat kejadian curat kabel tower provider miliknya, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian kabel sepanjang 202 (dua ratus dua) meter yang harganya ditaksir sebesar Rp 26 juta,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, DPO kasus curat yang ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

( Red: Dimas.A )

Berita Terkait

Kapolres Bulukumba Hadir ,Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80
Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat
Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih
Di Momen Kemerdekaan RI Warga Dusun Kalibuntu ,Desa Moga Menanam Pohon Pisang Di Jalan Penghubung Desa Moga Dan Desa Gendoang
HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 
Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat
‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:31

Kapolres Bulukumba Hadir ,Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:34

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:19

Di Momen Kemerdekaan RI Warga Dusun Kalibuntu ,Desa Moga Menanam Pohon Pisang Di Jalan Penghubung Desa Moga Dan Desa Gendoang

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:32

HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:04

Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:57

Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:51

‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:56

Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025

Berita Terbaru