Polresta Manado Ungkap Kasus Sabu, Tangkap 2 Tersangka dan Barang Bukti 151 Gram

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABESNEWS | Polresta Manado Ungkap Kasus Sabu, Tangkap 2 Tersangka dan Barang Bukti 151 Gram

MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Resnarkoba Polresta Manado kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Jumlah yang disita terbesar selama ini, yaitu seberat kurang lebih 151 gram narkoba jenis sabu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib dalam rilisnya mengatakan, ada 2 tersangka yang diamankan.

“Kami amankan 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan perantara yaitu pria berinisial BK (29) warga Manado dan YR (46) warga Kotamobagu,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Keduanya diamankan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, di 2 lokasi berbeda. Pria berinisial BK ditangkap di Kelurahan Singkil sedangkan YR ditangkap di sebuah hotel di Bahu, Manado.

“Pria inisial BK diamankan terlebih dahulu di daerah Singkil bersama 1 paket sabu yang ia bawa, kemudian dari hasil interogasi, Tim bergerak ke rumahnya di Pinaesaan Kecamatan Wenang dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya sebanyak 120 paket yang tersimpan di rumahnya,” lanjutnya.

Baca Juga:  ‎Bupati Lucky Hakim Apresiasi Terpilihnya Indramayu Sebagai Lokasi Visitasi PKN Tingkat II Tahun 2025 ‎

Dari hasil interogasi terhadap BK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YR yang memiliki 1 paket sabu.

“Dari pengakuan keduanya, sabu ini dikirimkan oleh seseorang dari luar Sulawesi Utara. Peran YR bertugas menerima paket yang dikirim oleh pengirim, lalu diteruskan ke BK. Sedangkan BK bertugas sebagi kurir lalu meletakan sabu tersebut di beberapa titik sesuai arahan pengirim,” ungkapnya.

Dari tugasnya sebagai kurir dan perantara, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan. Pria inisial BK memperoleh keuntungan sebesar Rp. 12.500.000 dan 5 pekat sabu gratis, sedangkan YR menerima keuntungan sebanyak Rp, 5.000.000.

Tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar.

“Ini merupakan pengungkapan narkoba jenis sabu terbesar selama ini oleh Polresta Manado, dan ini telah meyelamatkan sekitar 604 orang terhindar dari pengguna atau peredaran gelap narkoba. Mari lindungi masa depan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” pesan Kasat AKP Hilman

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Indramayu, Momentum Kebangkitan dan Penguatan Peran Santri
DPP SWI Mengecam Keras Aksi Teror Terhadap Syahbudin Padang
Mobil Wartawan Dirusak, Agus Flores: Ini Bukan Pengrusakan Biasa, Ini Pembungkaman!”
Ismail Sarlata ” Mari Terus Berkarya, Pers Indonesia Yang Merdeka Turut Mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju.”
Wartawan Dihadang dengan Parang, Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers di Desa Kayu Manis
BUNGA LESTARI PUTRI SINGA NAGAN HEBOH DI ARENA PKAB HUT KE 437 KOTA MEULABOH
Pelantikan Nagan Raya Akan di Hadiri PLT Ketum DPP SWI,Ir Heri Budiman
Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Dampingi Poktan Tani Makmur Proses Penjemuran Jagung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36

Jaga Kebugaran dan Profesionalisme, Prajurit Kodim 0724/Boyolali Jalani Tes Garjas Semester II

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:04

Bangun Soliditas Satuan, Dandim Solo Kunjungi Koramil 03 Serengan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

Babinsa Danukusuman Motivasi Pelajar Untuk Semangat Dalam Semua Kegiatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:23

Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Bangun Rumah Agar Pekerjaan Cepat Selesai

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:19

Asah Naluri Tempur, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester II 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:17

Kodim Gelar Upacara Bendera Rutin Setiap Hari Senin, Bentuk Disiplin dan Cinta Tanah Air

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:15

Babinsa Turun ke Lahan, Bantu Petani Tanam Jagung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:19

Kopka Resbiyanto Pembinaan Komsos Harus Humanis Sebagai Wujud Manunggalnya TNI-Rakyat

Berita Terbaru