Polresta Magelang Ungkap Dua Kasus Pencabulan, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang,www.mitramabesnews.com Polresta Magelang-Polda Jateng | Dua kasus pencabulan berhasil diungkap Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Keberhasilan tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Senin (03/02/2025) siang.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. Turut mendampingi kegiatan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi, S.E.

Dua kasus pencabulan yang diungkap terjadi di dua tempat berbeda dan dengan pelaku yang berbeda pula. Pertama, terjadi di wilayah Muntilan pada Kamis 19 Desember 2024 dengan Pelaku SH (32 tahun) warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Kedua, terjadi di wilayah Dukun pada Minggu 19 Januari 2025 dengan Pelaku EJP (38 tahun) warga Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus pertama, modus Tersangka yaitu mencari kesempatan pada saat rumah dalam keadaan sepi, kemudian melakukan pencabulan dan juga persetubuhan. Pelaku ini merupakan ayah kandung Korban

“Jadi, Tersangka di dalam rumah Tersangka sendiri dalam kamar dan saat istrinya sedang tidur. Tersangka juga sering melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika istri Tersangka sedang keluar menjemput anak yang kecil pulang sekolah,” terang Kasatreskrim.

Rozi juga menjelaskan bahwa perbuatan Tersangka SH ini sudah dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dalam kurun waktu bulan Juli 2024 hingga bulan November 2024.

Pada kasus kedua, dengan Tersangka EJP dan Korban adalah perempuan penyandang disabilitas.

“Modus Tersangka ini melakukan bujuk rayu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Korban,” tutur Rozi.

Baca Juga:  Personil Polsek Tanjung Batu Datangi TKP Kebakaran Rumah, Bantu Korban Serta Berikan Bantuan Sembako

Dibeberkan Kasatreskrim, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Tersangka dan Korban saling berkenalan melalui aplikasi Pop Up, kemudian saling bertukar nomor Handphone dan saling komunikasi aktif. Sehari setelah itu Tersangka mengajak Korban untuk ketemuan melalui WhatsApp karena ingin diajak menonton pentas kesenian di wilayah Kota Magelang, dan janjian bertemu di Pasar Muntilan.

“Namun ketika Tersangka bertemu dengan Korban di Pasar Muntilan, Korban bukannya diajak nonton pentas seni di Kota Magelang, tapi Tersangka malah mengajak Korban dengan menggunakan motor ke proyek pembangunan rumah di mana Tersangka bekerja,” terangnya.

Di tempat itulah, Tersangka menyetubuhi Korban tiduran hingga malam. Tersangka juga mengatakan kepada Korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa.

“Sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka mengantar Korban pulang ke rumahnya dan memberikan uang Rp 100.000,” kata Kompol Fachrur.
Kasatreskrim menyebutkan, atas perbuatan mereka, kepada Tersangka SH dan Tersangka EJP disangkakan Pasal 6c UURI Nomor 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian atau kepada pihaknya apabila mendapati tindak kekerasan seksual.

”Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui kejadian atau menjadi korban tindak kekerasan seksual. Kami akan mendampingi dari awal hingga selesai,” imbaunya.

Kasatreskrim menambahkan, Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Agar diri dan keluarga terhindar dari perbuatan melanggar hukum termasuk tindak kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun menjadi korbannya. (Humas)

G,Arts Mgl

 

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Menyambut HUT RI ke 80 di Kuta Makmue, dimeriahkan dengan Laga Voli Bhayangkari vs Masyarakat, Kapolres Turut Hadir menyaksikan pertandingan
Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21

Warga Woyla Barat Antusias dengan hadirnya pasar beras oleh Brimob Polda Aceh

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Senin, 11 Agustus 2025 - 04:04

Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:49

Polisi Berhasil Tangkap Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:36

Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:51

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:29

Kampung Pesisir Sungai Burung Kecamatan Dente Teladas 04/08/2025

Berita Terbaru