Polresta Magelang Ungkap 3 Kasus Narkotika

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

Magelang, Mitramabesnews.com –  Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi rutin selama bulan Juni 2025.

Ketiga kasus tersebut melibatkan dua jenis narkotika yakni sabu-sabu dan pil Yarindu (sering disebut “pil sapi”) .

Kasat Res Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti total 163,65 gram sabu dan 2.000 butir pil Yarindu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pandansari, Mertoyudan. Tersangka berinisial BP diduga sebagai pengedar sabu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 61 gram sabu yang telah dibagi ke dalam paket-paket kecil.

“Modusnya, tersangka mendapat pesan melalui WhatsApp, lalu mengambil sabu, dibawa pulang, dan dikemas ulang untuk diedarkan,” jelas AKP Tri saat pers rils di Mako Polresta Magelang, Kamis siang (19/6)

BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga pidana mati. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur.

Baca Juga:  Diskusi Strategi Kebijakan Kemenkumham Sumsel Implementasi Permenkumham No 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkoba Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan Nasional

Kasus kedua menjerat ARS, seorang freelance yang ditangkap di wilayah Gunungpring, Muntilan. Polisi menyita dua botol berisi total 2.000 butir pil Yarindu (dikenal juga sebagai pil sapi).

“ARS membeli pil tersebut secara online, lalu mengacak alamat pengiriman untuk menghindari pelacakan. Barang kemudian diedarkan secara eceran,” tambahnya.

Tersangka ARS dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Narkotika.

Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial PAK, seorang sales, yang ditangkap di kawasan Palbapang, Mungkid. Polisi menyita 102,65 gram sabu dari tersangka yang mengaku menerima perintah melalui pesan WhatsApp untuk mengantar sabu dengan imbalan uang.

“Gayung bersambut, pelaku sedang butuh uang dan menerima tawaran jasa antar. Namun pergerakannya telah kami pantau dan akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Kasat Narkoba.

AKP Tri Widaryanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam pencegahan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mohon doanya, semoga kita semua bisa hidup sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tragis, Warga Randudongkal Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Aksi B3gal Bersenjata di Margasari, Korban Dit3mb4k K4kinya
Sudah Tiga Bulan Berlalu, Para Pelaku Premanisme Belum Ditangkap, Korban Alami Trauma
Tambang Minyak Tradisional Di Cobra 2 Area Hindoli Dua Orang Pekerja Terpaksa Di Pecat akibat Berulah
Berulang…di Duga Lagi Sumur Bor Ilegal Driling Terbakar di Wilayah Hukum Polsek Keluang (PT HINDOLI)
Terkait Meledaknya Tongkang di wilkum Sungai lilin Yang Diduga Membawa BBM ilegal Kapolsek AKP Jon Kenedi Pilih Bungkam
Tongkang Meledak Diduga Membawa BBM ILegal Milik Bripka AS Diperairan Sungai Tanjung Muba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:06

Polresta Magelang Ungkap 3 Kasus Narkotika

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:52

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:21

Aksi B3gal Bersenjata di Margasari, Korban Dit3mb4k K4kinya

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Sudah Tiga Bulan Berlalu, Para Pelaku Premanisme Belum Ditangkap, Korban Alami Trauma

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50

Tambang Minyak Tradisional Di Cobra 2 Area Hindoli Dua Orang Pekerja Terpaksa Di Pecat akibat Berulah

Senin, 16 Juni 2025 - 12:53

Berulang…di Duga Lagi Sumur Bor Ilegal Driling Terbakar di Wilayah Hukum Polsek Keluang (PT HINDOLI)

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:30

Terkait Meledaknya Tongkang di wilkum Sungai lilin Yang Diduga Membawa BBM ilegal Kapolsek AKP Jon Kenedi Pilih Bungkam

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:12

Tongkang Meledak Diduga Membawa BBM ILegal Milik Bripka AS Diperairan Sungai Tanjung Muba

Berita Terbaru