Polresta Magelang Ungkap 3 Kasus Narkotika

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

Magelang, Mitramabesnews.com –  Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi rutin selama bulan Juni 2025.

Ketiga kasus tersebut melibatkan dua jenis narkotika yakni sabu-sabu dan pil Yarindu (sering disebut “pil sapi”) .

Kasat Res Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti total 163,65 gram sabu dan 2.000 butir pil Yarindu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pandansari, Mertoyudan. Tersangka berinisial BP diduga sebagai pengedar sabu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 61 gram sabu yang telah dibagi ke dalam paket-paket kecil.

“Modusnya, tersangka mendapat pesan melalui WhatsApp, lalu mengambil sabu, dibawa pulang, dan dikemas ulang untuk diedarkan,” jelas AKP Tri saat pers rils di Mako Polresta Magelang, Kamis siang (19/6)

BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga pidana mati. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur.

Baca Juga:  Klarifikasi Kapolrestabes Palembang Terkait Video Viral Pelanggaran di Flyover Jakabaring : Tidak Benar Ada Pungli, Tindakan Tegas Demi Keselamatan Masyarakat.

Kasus kedua menjerat ARS, seorang freelance yang ditangkap di wilayah Gunungpring, Muntilan. Polisi menyita dua botol berisi total 2.000 butir pil Yarindu (dikenal juga sebagai pil sapi).

“ARS membeli pil tersebut secara online, lalu mengacak alamat pengiriman untuk menghindari pelacakan. Barang kemudian diedarkan secara eceran,” tambahnya.

Tersangka ARS dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Narkotika.

Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial PAK, seorang sales, yang ditangkap di kawasan Palbapang, Mungkid. Polisi menyita 102,65 gram sabu dari tersangka yang mengaku menerima perintah melalui pesan WhatsApp untuk mengantar sabu dengan imbalan uang.

“Gayung bersambut, pelaku sedang butuh uang dan menerima tawaran jasa antar. Namun pergerakannya telah kami pantau dan akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Kasat Narkoba.

AKP Tri Widaryanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam pencegahan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mohon doanya, semoga kita semua bisa hidup sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Laporan Penembakan Memakai Mobil Pick Up di Pancur Batu Terkesan di Peti Es kan
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot
Rp1 Miliar Dana Desa Diduga Diselewengkan, POSE RI Resmi Laporkan Kades Salek Jaya ke Kejati Sumsel
Negara Rugi, Hukum Lumpuh: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Konsesi PT Hindoli, Nama ‘Putra Mahkota’ Muba Disebut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:51

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:29

Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:47

ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:42

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:24

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:56

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru