Polresta Magelang Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Sajam dan Barang Buktinya

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah senjata tajam yang diamankan ditunjukkan Kapolresta Magelang dalam Konferensi Pers,di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Senin (09/12/2024). (foto: Narwan)

Sejumlah senjata tajam yang diamankan ditunjukkan Kapolresta Magelang dalam Konferensi Pers,di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Senin (09/12/2024). (foto: Narwan)

Magelang, mitramabesnews.com Polresta Magelang Polda Jateng menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) terkait Pasal 2 Ayat (1) UURI No. 12/1951 tentang Undang-Undang Darurat dan tindak pidana pengeroyokan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. didampingi Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (09/12/2024).

Dalam kasus ini, Polresta Magelang mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan senjata tajam (sajam) berikut sejumlah barang buktinya. Pengamanan dilakukan di tiga wilayah di Kabupaten Magelang, yaitu di Kecamatan Secang, Tempuran, dan Muntilan.

Diterangkan Kapolresta Magelang, untuk kejadian di wilayah Secang, polisi mengamankan barang bukti sajam jenis clurit dan barang bukti lain, serta seorang remaja berinisial DTS (21 tahun) warga Kota Magelang dan temannya F. Kronologinya, pada hari Minggu, 8 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB di Dusun/Desa Krincing, anggota jaga Polsek Secang menerima laporan bahwa ada keributan di TKP. Selanjutnya anggota jaga bersama anggota lainnya mendatangi TKP dan saat itu didapat satu orang remaja membawa senjata tajam jenis clurit yang saat itu sedang dikerumuni warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Remaja tersebut menerangkan akan melakukan tawuran dengan anak SMK Negeri 1 Windusari dengan berboncengan dengan menggunakan sarana sepeda motor bersama temannya berinisial F. Selanjutnya kedua remaja tersebut dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Secang untuk diproses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Mustofa.

Sedangkan kejadian di Kecamatan Tempuran, petugas Polresta Magelang berhasil mengamankan barang bukti sajam berupa 2 buah clurit, 1 buah Katana bongkar pasang, 1 buah Corbek, dan 1 buah Gosir/Garaga. Petugas juga mengamankan pemilik sajam yaitu MD (18 tahun), NA (16 tahun), DR (17 tahun), dan WZ (16 tahun).

“Para pemilik sajam ini masih berstatus pelajar dan keempatnya adalah warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang,” terang Kapolresta.

Diterangkan Kombes Pol Mustofa, pada hari Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, warga Dusun Balong datang ke Polsek Tempuran menyerahkan 4 orang remaja beserta senjata tajam. Diketahui para remaja ini akan melakukan tawuran, 4 orang remaja ini berasal dari SMP Negeri 1 Kajoran. Di mana mereka akan melakukan tawuran dengan Geng SOS yang merupakan gabungan SMP se-Salaman. dengan lokasi yang sudah ditentukan yaitu di depan SMP Negeri 1 Salaman.

Baca Juga:  Kelas Inspirasi PT Timah: Fina Eliani Berikan Semangat dan Laptop untuk SMA 1 Mentok

“Namun saat 4 remaja ini berkumpul di depan SMP Negeri 1 Tempuran warga melihat dan meneriaki mereka hingga akhirnya mereka mencoba kabur namun dapat diamankan warga, selanjutnya warga menyerahkan para remaja tersebut beserta barang buktinya ke Polsek Tempuran untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Sementara dari wilayah Muntilan, anggota Polresta Magelang berhasil mengamankan sajan berupa 2 buah Clurit dan 1 buah Corbek, serta 1 buah tongkat kayu. Adapun Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang yaitu MR (18 tahun) laki-laki warga Kecamatan Sawangan, MJ (16 tahun) dan MA (17 tahun) keduanya berstatus pelajar merupakan warga Kecamatan Muntilan.

Kronologinya, pada hari Minggu, 08 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB rombongan Tersangka kurang lebih 15 orang nongkrong di sawah Dusun Kembaran dalam keadaan mabuk karena meminum miras, setelah itu datang Korban R dan 3 temannya membubarkan rombongan Tersangka tersebut. Setelah itu rombongan Tersangka membubarkan diri, kemudian sekira pukul 01.30 WIB saat Korban R dan 5 temannya yang lain berada di pertigaan jalan Dusun Kembaran tiba-tiba rombongan Tersangka datang kurang lebih 15 orang menggunakan sarana 6 sepeda motor berboncengan dan menanyakan mengapa saat nongkrong di sawah mereka dibubarkan.

“Setelah itu terjadi cekcok dan mereka saling berkelahi. Diketahui saat itu dari rombongan Tersangka ada yang membawa sajam berupa clurit dan corbek yang mengenai Korban R dengan luka sayat di bagian betis kiri dan luka sayat pada jari kelingking kiri,” jelas Kapolresta.

Selanjutnya, karena ribut-ribut warga sekitar pada keluar sehingga rombongan Tersangka membubarkan diri, selanjutnya Korban R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muntilan. Setelah penyidik memperoleh 2 alat bukti, selanjutnya Resmob Polresta Magelang melakukan back up dan menangkap para Tersangka di rumahnya masing-masing.

“Terhadap para Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pada TKP Muntilan kami juga menerapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kepada anggota masyarakat yang telah berperan aktif mencegah tawuran, Kapolresta mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. (N)

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif

Sabtu, 20 September 2025 - 07:42

Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26

Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Berita Terbaru