Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

CIREBON – Mitramabesnews.com “Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS (30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

 

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).

 

Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres PALI Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas melalui Patroli Perintis Presisi

 

Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

 

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

 

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

 

Wahids

Berita Terkait

UNGKAP KASUS CURAT DI TANAH ABANG, DUA PEMUDA DICOKOK POLISI BERSAMA PULUHAN BARANG BUKTI
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Pesawaran
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia diduga Pelaku ODGJ
Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dan Kotak Handphone
Mengapa KSOP kelas 1 Palembang Tidak Menjalankan Tupoksi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diringkus
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Merasa Diancam oleh Tetangganya, Warga Dadirejo Lapor ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 20:02

Polres Nagan Raya Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 79 Dengan Beragam Kegiatan Humanis Dan Inspiratif

Senin, 7 Juli 2025 - 13:48

DPRD PALI Serap Aspirasi Warga Penukal Dalam Reses Tahap II Tahun 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 13:45

Pengamanan Ketat Warnai Penutupan Kegiatan HIMAPALI Sumsel 2025 Di DPRD PALI

Senin, 7 Juli 2025 - 08:25

Pose Ri Dan Serikat Masyarakat Sumsel(SMS) Mendesak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Keluang Terkait Ilegal Driling

Senin, 7 Juli 2025 - 08:11

Pose Ri Dan Serikat Masyarakat Sumsel(SMS) Mendesak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Keluang Terkait Ilegal Driling

Senin, 7 Juli 2025 - 07:53

Serap Aspirasi Rakyat, Dorong Pembangunan Merata

Senin, 7 Juli 2025 - 07:17

Wujudkan Ketahanan Pangan Dan Sinergi TNI-Polri Dengan Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 - 04:09

Puluhan Masa BPI KPNPA RI Mendatangi Mapolda Sumsel Meminta Kapolda Untuk Melakukan Investigasi Dugaan Korupsi Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumsel

Berita Terbaru